HTCK

Hubungan Tata Cara Kerja Sat Tahti di Polres Tasikmalaya

1)        Hubungan Vertikal
a)        Hubungan Kasat  Tahti dengan Kapolres
(1)       Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan.
(2)       Menerima arah kebijakan Strategik Polres Tasikmalaya terutama di bidang pelayanan perawatan tahanan dan barang bukti untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Sitipol Polres Tasikmalaya.
(3)       Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasat Tahti Polres Tasikmalaya.
(4)       Melaporkan produk-produk yang dihasilkan Sat Tahti Polres  Tasikmalaya, baik untuk ditanda tangani maupun dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut, terutama yang menyangkut perawatan tahanan dan barang bukti, yang didukung dengan penyelenggaraan administrasi umum yang terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
(5)       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Kasat Tahti Polres  Tasikmalaya.
(6)       Melaporkan kondisi tahanan dan barang bukti secara rutin setiap bulan  
(7)       Menerima perintah dan menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan Kapolres

2)        Hubungan Horizontal
b)        Hubungan Kasat  Tahti dengan  KSPKT
(1)       Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)       Koordinasi dalam bidang pengamanan, penjagaan, pengawalan  tahanan dan barang bukti serta pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi;
(3)       Koordinasi dalam hal administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti

c)         Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Reskrim
(1)       Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat garis koordinasi;
(2)       Koordinasi dalam hal pengelolaan / penjagaan tahanan dan barang bukti;
(3)       Koordinasi dalam bidang pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi tahanan dan barang bukti.
(4)       Melaksanakan koordinasi administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti.

d)        Hubungan Kasat  Tahti dengan Kasat Narkoba
(1)       Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat garis koordinasi;
(2)       Koordinasi dalam hal pengelolaan / penjagaan tahanan dan barang bukti;
(3)       Koordinasi dalam bidang pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi tahanan dan barang bukti.
(4)       Melaksanakan koordinasi administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti

e)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Sabhara
(1)       Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam penjagaan, pengawalan dan perawatan tahanan dan barang bukti.
(3)       Kerjasama dalam bidang Pembinaan Jasmani dan Rohani Tahanan;
(4)       Koordinasi tentang pembuatan administrasi dan registrasi dalam pengelolaan tahanan dan barang bukti.

f)          Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Lantas
(1)       Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam penjagaan, Perawatan Tahanan dan barang bukti.
(3)       Koordinasi dalam bidang Pembinaan Jasmana dan Rohani Tahanan.
(4)       Koordinasi dalam Pemeliharaan dan Penyimpanan Barang Bukti.
(5)       Koordinasi tentang administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti.

g)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Binmas
(1)       Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)       Koordinasi tentang Pembinaan mental tahanan
(3)       Koordinasi tentang pelaksanaan pembinaan terhadap keluarga yang anggota keluarganya ditahan di rutan Polres.
(4)       Koordinasi tentang Pemberian motivasi terhadap tahanan maupun keluarganya.
(5)       Memberikan data pelaku tindak pidana yang sudah keluar dari penjara untuk dilakukan pembinaan dan penyuluhan.

h)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Intelkam
(1)      Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)      Melaksanakan koordinasi pengawasan tahanan dan barang bukti dalam rangka pengembangan perkara tindak pidana.
(3)      Memberikan data pelaku tindak pidana yang sudah keluar dari penjara untuk dilakukan pengawasan.


3)        Hubungan Diagonal
a)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kabag Ops
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam pelaksanaan operasional Polri, terutama yang berkaitan dengan pelayanan tahanan dan pengamanan barang bukti.
(3)       Melaporkan data tahanan dan barang bukti.
(4)       Melaporkan data personel yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan operasi.
(5)       Menyampaikan informasi dan dokumentasi tentang tahanan dan barang bukti.

b)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kabag Sumda
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam upaya pengembangan kekuatan dan kemampuan personil pada fungsi Sat Tahti.
(3)       Koordinasi dalam bidang pembinaan Personil, penggunaan Personel dan logistik.
(4)       Koordinasi dalam pembinaan, perawatan terhadap tahanan dan barang bukti.
(5)       Koordinasi dalam pemberian data personel untuk mengikuti pendidikan kejuruan dan dikbang.
(6)       Koordinasi dalam bidang pelaksanaan Sosialisasi, penyuluhan, pembinaan dan bantuan hukum bagi anggota Polri/PNS dan keluarganya.

c)         Hubungan Kasat Tahti dengan Kabag Ren
(1)       Hubungan bersifat dioagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Menerima arah kebijakan strategis , baik bidang perencanaan umum dan anggaran untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Sat Tahti .
(3)       Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya dalam hal perencanaan umum dan anggaran serta pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh Sat Tahti .
(4)       Koordinasi / melaporkan data tahanan dan perawatan tahanan serta melaporkan hasil pelaksanaan progam dan anggaran untuk pengajuan rencana kebutuhan dalam penyusunan RKA-KL / DIPA.
(5)       Koordinasi dalam Penyusunan Renja, Lakip, HTCK dan Penetapan kinerja Polres dan Jajaran.
(6)       Menyiapkan bahan administrasi untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan atau program kegiatan Polres.

d)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasium
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Sattahti Polres.
(3)       Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Sattahti Polres.

e)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasikeu
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam penyelenggaraan fungsi teknis keuangan di lingkungan Sat Tahti.
(3)       Koordinasi dalam pengajuan rencana kebutuhan dan penyeraan anggaran serta pertanggung jawaban keuangan.

f)          Hubungan Sat Tahti dengan Kasi Propam
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam bidang pengawasan kinerja anggota sat tahti.
(3)       Melaksanakan koordinasi administrasi keluar masuk tahanan anggota dan barang bukti.
(4)       Koordinasi tentang pembinaan terhadap anggota anggota sat tahti.

g)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasiwas
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam bidang  pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan kinerja dan administrasi sat tahti.
(3)       Koordinasi dalam hal-hal yang berhubungan tugas Sat Tahti  yang meliputi perawatan tahanan termasuk jumlah dan kondisi ruang tahanan serta fasilitas ruang tahanan termasuk dalam menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti.
(4)       Koordinasi dalam monitoring dan pengawasan umum terhadap bidang perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian rencana kerja Sat Tahti yang meliputi personel, materiil dan fasilitas di bidang operasional dan pembinaan.

h)        Hubungan Kasat Tahti dengan Kasitipol
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam pengiriman dan penerimaan informasi dari satuan atas untuk pelaksanaan tugas Sat Tahti.
(3)       Koordinasi tentang perawatan dan sistem penggunaan alat telekomunikasi.

i)          Hubungan Kasat Tahti dengan Kapolsek Jajaran
(1)       Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah koordinasi.
(2)       Koordinasi dalam bidang perawatan, pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi tahanan dan barang bukti.
(3)       Melaksanakan koordinasi administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti.
(4)       Koordinasi tentang administrasi penitipan tahanan dan barang bukti. 
(5)    Menerima laporan / data jumlah tahanan dan barang bukti

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC