Hubungan Tata Cara Kerja Sat Tahti di Polres Tasikmalaya
1)
Hubungan Vertikal
a)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kapolres
(1) Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis
perintah/laporan.
(2) Menerima arah kebijakan Strategik Polres Tasikmalaya terutama di bidang pelayanan perawatan tahanan dan barang bukti untuk disusun dan dituangkan
dalam Program kerja Sitipol Polres Tasikmalaya.
(3) Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasat
Tahti Polres Tasikmalaya.
(4) Melaporkan produk-produk yang dihasilkan Sat Tahti Polres Tasikmalaya, baik untuk ditanda tangani
maupun dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih
lanjut, terutama yang menyangkut perawatan tahanan dan barang bukti, yang didukung dengan penyelenggaraan administrasi umum yang terkait sesuai
dengan bidang tugasnya.
(5)
Melaporkan hasil
pelaksanaan tugas Kasat Tahti Polres Tasikmalaya.
(6)
Melaporkan kondisi
tahanan dan barang bukti secara rutin setiap bulan
(7)
Menerima perintah dan
menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan Kapolres
2)
Hubungan Horizontal
b)
Hubungan
Kasat Tahti dengan KSPKT
(1) Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam bidang pengamanan, penjagaan, pengawalan tahanan dan barang bukti serta
pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi;
(3)
Koordinasi
dalam hal administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti
c)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Reskrim
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam hal pengelolaan / penjagaan tahanan dan barang bukti;
(3) Koordinasi
dalam bidang pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi
tahanan dan barang bukti.
(4) Melaksanakan
koordinasi administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti.
d)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Narkoba
(1)
Hubungan
bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat garis koordinasi;
(2)
Koordinasi
dalam hal pengelolaan / penjagaan tahanan dan barang bukti;
(3)
Koordinasi dalam bidang pengadministrasian, registrasi dan inventarisasi tahanan dan barang
bukti.
(4)
Melaksanakan koordinasi administrasi keluar
masuk tahanan dan barang bukti
e)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Sabhara
(1)
Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk
hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam penjagaan, pengawalan dan perawatan tahanan dan barang bukti.
(3)
Kerjasama dalam bidang Pembinaan Jasmani
dan Rohani Tahanan;
(4)
Koordinasi tentang pembuatan administrasi dan
registrasi dalam pengelolaan tahanan dan barang bukti.
f)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Lantas
(1)
Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk
hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam
penjagaan, Perawatan
Tahanan dan barang bukti.
(3) Koordinasi
dalam bidang Pembinaan Jasmana dan Rohani Tahanan.
(4) Koordinasi
dalam Pemeliharaan dan Penyimpanan Barang Bukti.
(5) Koordinasi tentang administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti.
g)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Binmas
(1)
Hubungan bersifat
horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi
(2)
Koordinasi
tentang Pembinaan mental tahanan
(3)
Koordinasi
tentang pelaksanaan pembinaan terhadap keluarga yang anggota keluarganya
ditahan di rutan Polres.
(4) Koordinasi tentang
Pemberian motivasi terhadap tahanan maupun keluarganya.
(5) Memberikan data pelaku tindak pidana yang sudah keluar dari penjara untuk
dilakukan pembinaan dan penyuluhan.
h)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kasat Intelkam
(1) Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2) Melaksanakan koordinasi pengawasan tahanan dan barang bukti dalam rangka
pengembangan perkara tindak pidana.
(3) Memberikan data pelaku tindak pidana yang sudah keluar dari penjara untuk
dilakukan pengawasan.
3)
Hubungan Diagonal
a)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kabag Ops
(1) Hubungan
bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2) Koordinasi dalam pelaksanaan operasional Polri, terutama yang berkaitan
dengan pelayanan tahanan dan pengamanan barang bukti.
(3) Melaporkan data tahanan dan barang bukti.
(4) Melaporkan data personel yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan
operasi.
(5) Menyampaikan informasi dan dokumentasi tentang tahanan dan barang bukti.
b)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kabag Sumda
(1)
Hubungan bersifat diagonal dan bentuk
hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam upaya pengembangan kekuatan
dan kemampuan personil pada fungsi Sat Tahti.
(3)
Koordinasi dalam bidang pembinaan Personil,
penggunaan Personel dan logistik.
(4)
Koordinasi dalam pembinaan, perawatan
terhadap tahanan dan barang bukti.
(5)
Koordinasi dalam pemberian data personel
untuk mengikuti pendidikan kejuruan dan dikbang.
(6)
Koordinasi dalam bidang pelaksanaan
Sosialisasi, penyuluhan, pembinaan dan bantuan hukum bagi anggota Polri/PNS dan
keluarganya.
c)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kabag Ren
(1)
Hubungan bersifat dioagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Menerima arah kebijakan strategis , baik
bidang perencanaan umum dan anggaran untuk disusun dan dituangkan dalam program
kerja Sat Tahti .
(3)
Menerima
petunjuk, arahan dan perintah lainnya dalam hal perencanaan umum dan anggaran
serta pengendalian anggaran yang dilaksanakan oleh Sat Tahti .
(4)
Koordinasi / melaporkan data tahanan dan
perawatan tahanan serta melaporkan hasil pelaksanaan progam dan anggaran untuk
pengajuan rencana kebutuhan dalam penyusunan RKA-KL / DIPA.
(5) Koordinasi dalam Penyusunan Renja, Lakip, HTCK dan
Penetapan kinerja Polres dan Jajaran.
(6) Menyiapkan bahan administrasi untuk
mendukung penyusunan Rencana Kerja dan atau program kegiatan Polres.
d)
Hubungan
Kasat Tahti dengan Kasium
(1)
Hubungan
bersifat diagonal dan
bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi dalam
hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan,
ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Sattahti
Polres.
(3)
Koordinasi dalam
hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran,
kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Sattahti
Polres.
e)
Hubungan
Kasat Tahti dengan Kasikeu
(1) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah
garis koordinasi.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan fungsi teknis keuangan
di lingkungan Sat Tahti.
(3) Koordinasi dalam pengajuan rencana kebutuhan dan penyeraan
anggaran serta pertanggung jawaban keuangan.
f)
Hubungan
Sat Tahti dengan Kasi Propam
(1) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis
koordinasi.
(2) Koordinasi
dalam bidang pengawasan kinerja anggota sat
tahti.
(3) Melaksanakan
koordinasi administrasi keluar masuk tahanan anggota dan barang bukti.
(4) Koordinasi tentang pembinaan terhadap anggota anggota sat
tahti.
g)
Hubungan
Kasat Tahti dengan Kasiwas
(1)
Hubungan
bersifat diagonal
dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi.
(2)
Koordinasi
dalam bidang pengawasan dan
pembinaan dalam pelaksanaan kinerja dan administrasi sat tahti.
(3)
Koordinasi dalam hal-hal yang berhubungan tugas Sat Tahti yang meliputi perawatan tahanan termasuk
jumlah dan kondisi ruang tahanan serta fasilitas ruang tahanan termasuk dalam
menerima, menyimpan dan memelihara barang bukti.
(4)
Koordinasi dalam monitoring dan pengawasan umum terhadap
bidang perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian rencana kerja Sat Tahti yang
meliputi personel, materiil dan fasilitas di bidang operasional dan pembinaan.
h)
Hubungan
Kasat Tahti dengan Kasitipol
(1) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah
garis koordinasi.
(2) Koordinasi dalam pengiriman dan penerimaan informasi dari satuan atas untuk
pelaksanaan tugas Sat Tahti.
(3) Koordinasi tentang perawatan dan sistem penggunaan alat telekomunikasi.
i)
Hubungan Kasat Tahti dengan Kapolsek Jajaran
(1) Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah koordinasi.
(2) Koordinasi
dalam bidang perawatan, pengadministrasian, registrasi dan
inventarisasi tahanan dan barang bukti.
(3) Melaksanakan
koordinasi administrasi keluar masuk tahanan dan barang bukti.
(4) Koordinasi tentang administrasi penitipan tahanan dan barang bukti.
(5) Menerima laporan / data jumlah tahanan dan
barang bukti