STANDART OPERATING PROSEDURE (SOP)


       
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESORT TASIKMALAYA


STANDART OPERATING PROSEDURE ( SOP )
SAT TAHTI
POLRES TASIKMALAYA

BAB I
PENDAHULUAN

1.
U m u m


a.





b.




c.

Polres Tasikmalaya adalah satuan pelaksana kewilayahan yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas lain dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang berlaku bagi organisasi Polri.

Sat Tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres mempunyai tugas pokok melaksanakan Kegiatan pembinaan dan perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti berikut administrasinya.

Bahwa tugas pokok tersebut diatas perlu didukung pelaksanaannya dengan membuat Standart Operating Presedure ( SOP ) sebagai tolak ukur dan acuan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, sehingga kedepannya dapat lebih ditingkatkan.
2.
D a s a r


a.

b.


c.

d.


e.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Presiden RI Nomor : 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Peraturan Kapolri Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 16 April 2010 tentang Tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Maksud dan Tujuan.


a.





Maksud

Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini dimaksudkan Untuk dijadikan pedoman bagi petugas dalam rangka melaksanakan tugas perawatan tahanan dan barang bukti di polres Tasikmalaya.


ke. hal. ………………… 2.
2.

b.
Tujuan.

Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini disusun dengan tujuan agar terdapat kesamaan visi, misi dan pola tindak dalam penyelenggaraan perawatan tahanan dan barang bukti.


4.

Ruang lingkup.

Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan perawatan tahanan dan barang bukti di wilayah polres Tasikmalaya baik tugas,wewenang,menejemen dan administrasi.

5.
Tata Urut.

Standart Operating Prosedure (SOP) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini disusun dengan Tata urut sbb :


BAB. I
BAB. II
BAB. III
:
:
:
PENDAHULUAN
STANDART OPERATING PROSEDURE ( SOP )
PENUTUP









BAB II
STANDART OPERATING PROSEDURE
SAT TAHTI

A.





B.
KEDUDUKAN

Sat tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres, sat tahti dipimpin oleh kasat tahti yang bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

TUGAS DAN FUNGSI

1.
KASAT TAHTI


Tugas Pokok :


a.
Kasat tahti melalui kanit wattah melaksanakan pembinaan dan perawatan tahanan, meliputi :



1).



2).
Menyelengarakan koordinasi, administrasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembinaan serta perawatan tahanan dalam lingkup rutan polres Tasikmalaya dan jajaran polsek;

Menyelengarakan pembinaan perawatan dan pemeliharaan phisik maupun administrasi tahanan termasuk pembinaan fasilitas tahanan serta berkoordinasi dengan pengembanan satuan fungsi kepolisian (Sat Lantas, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba) baik pembinaan maupun oprasional dan instansi terkait lainya.



b.

Kasat tahti melalui Banit barang bukti melaksanakan perawatan dan administrasi barang bukti ( barbuk ), antara lain :



1).



2).
3).
Menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
ke. hal. …………………… 3,
3.

Mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan kualitasnya.
Mengontol barang bukti secara berkala/pereodik dan dicatat dalam buku control barang bukti.
           



4).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas sat tahti dibagi beberapa Subbagian antara lain :
1. Subbagian wattah pelaksananya Banit wattah;
2. Subbagian barang bukti ( barbuk ) pelaksananya Banit barbuk;
3. Baurmintu


2.
BANIT WATTAH




Tugas pokok :




a.



b.

Melaksanakan kegiatan pembinaan dan perawatan petunjuk tata tertib penahanan,pelayanan kesehatan,perawatan,pembinaan jasmani dan rohani tahanan,pengelolaan barang tititpan tahanan di lingkungan Polres Tasikmalaya;

perosedur penempatan tahanan




1).

2).
3).





4).




5).


6).

7).

8).
Setiap tahanan yang dalam peroses penyidikan dapat ditempatkan di rutan polres dengan disertai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan tahanan di pisah menurut jenis kelaminya.
Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan oleh petugas jaga yang meliputi :
- Penilitian surat perintah penahanan sementara
- Pencocokan identitas tahanan.
- Pemeriksaan badan
- Kondisi fifik dan kesehatan tahanan
Semua barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan dicatat serta terperinci dalam buku register dan di tanda tangani oleh petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh penyidik serta disimpan ditempat yang telah ditentukan,kemudian catatan jumlah dan jenis barang yang disimpan diberikan kepada tahanan/keluarga bersangkutan.
Setiap tahanan tidak diperkenankan memakai ikat pinggang,tali,barang-barang tajam dan barang berbahaya lainya yang dapat di gunakan untuk bunuh diri,melarikan diri atau mencederai diri sendiri atau orang lain.
Tahanan wajib memakai pakaian tahanan dengan uniform dan model yang telah ditentukan.
Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara dalam kaitan kepentingan peroses pembelaan,setelah mendapatkan ijin dari penyidik.
Tahanan berhak diberikan / dibacakan tata tertib dalam tahanan.



c
Prosedur Pengeluaran,peminjaman dan pemindahan tahanan.





1).

Pengeluaran tahanan dilakukan dengan alasan :





a.
b.
c.
d.
Penanguhan penahanan.
Dialihkan jenis penahanan.
Dipindahkan ke rumah tahanan negara.
Dilimpahkan ke kesatuan / instansi lain.









2).


ke. hal. ………………… 4.
4.

Perosedur pengeluaran tahanan.





a.


b.
Penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa tahanan yang merupakan kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan polres di tunjukan kepada kasat tahti dengan tembusan k spkt.
Setiap pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan jam Kerja.































3).


4).




5).



6).
Peminjaman tahanan atau bon tahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Peminjaman tahanan atau bon tahanan harus menggunakan bon pinjaman yang di buat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya dengan diketahui oleh kanit/kasat yang di buat rangkap dua,satu untuk arsip peminjam dan satu diserahkan pada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada kasat tahti.

Jangka waktu Bon/pinjam tahanan paling lama 12 jam,apabila melebihi jangka waktu tersebut harus memberitahukan kepada Kasat tahti atau KSPKT beserta alasanya.

Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :





a.

b.
c.

Tidak tersedianya sarana yang memadai untuk menampung tahanan              ( kelebihan daya tampung tahanan ).
Untuk perawatan kesehatanya sampai dinyatakan sembuh.
Terjadi bencana alam,kebakaran,dan huru-hara








7).

Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf a dan c dilaksanakan oleh kepala jaga tahanan, setelah lebih dulu penyidik yang bersangkutan mendapat surat izin dari kapolres.

Prosedur masuk dan kontrol ruang tahanan :
a.




b.


Dalam memasuki ruang tahanan dan melakukan pengontrolan tahanan  penyidik atau perwira yang bertanggungjawab pada hari itu terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti sedangkan apabila diluar jam dinas koordinasi dilakukan dengan KSPKT.

Laporan menyangkut adanya tahanan yang sakit, atau adanya kejadian lain yang berhubungan dengan tahanan penyidik atau petugas jaga tahanan wajib dengan segera memberitahukan kepada Kasat Tahti sedangkan diluar jam dinas diberitahukan kepada KSPKT.


3.

BANIT BARANG BUKTI ( BARBUK )


Tugas pokok :


Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta adminstrasinya



Prosedur pengelolaan barang bukti ( PPBB )


a.
Meneliti surat perintah penyitaan dan berita acara penyerahan barang bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti.


b.
Mengecek dan mencocokan jumlah dan jenis barang Bukti yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
ke. hal. …………………….. 5.




c.
5.

Bukti yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Memeriksa dan meneliti jenis baik berdasarkan sifat,wujud,dan atau kualitas barang bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai.


d.
Mencatat barang bukti yang diterima kedalam buku register daftar barang bukti,ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang menerima penyerahan, serta disaksikan petugas lainya.


e.
Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai  bahan dokumentasi.


f.
Mencoret dari buku register,barang bukti yang sudah dimusnahkan atau yang sudah di serahkan kepada jaksa penuntut umum.


g.
Melaporkan tindakan yang dilakukan kepada penyidik dan Kasatker.












Pengeluaran barang bukti.




a.


b.

c.


d.

Memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang bukti diajukan oleh penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik.

Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai bahan dokumentasi.

Mencatat lama pinjaman barang bukti dalam buku mutasi atau register yang tersedia.

Menerima memeriksa dan meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang telah dipinjam dan diserahkan oleh penyidik.


4.

Baur mintu.

Baur mintu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di bawah kendali kasat tahti bertugas melaksanakan administrasi, serta pengarsifan khususnya barang bukti dan mengkompulir barang bukti yang ada di linkungan sattahti.


BAB III
P E N U T U P


Demikian Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti Polres Tasikmalaya disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.


Singaparna,   15   Februari   2012

KASAT TAHTI


TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA NRP 62060424



1 komentar:

{ Unknown } at: 15 Februari 2019 pukul 09.57 mengatakan...

izin Copy kmendan,

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC