Mangunreja, 26 Juli 2012
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESORT TASIKMALAYA
|
STANDART OPERATING
PROSEDURE ( SOP )
SAT TAHTI
POLRES TASIKMALAYA
|
BAB I
PENDAHULUAN
|
1.
|
U
m u m
|
|
a.
b.
c.
|
Polres Tasikmalaya adalah satuan pelaksana kewilayahan
yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan,
Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas lain dalam
wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
/ kebijakan yang berlaku bagi organisasi Polri.
Sat Tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres mempunyai tugas pokok
melaksanakan Kegiatan pembinaan dan perawatan tahanan serta pengelolaan
barang bukti berikut administrasinya.
Bahwa tugas pokok tersebut diatas perlu didukung
pelaksanaannya dengan membuat Standart Operating Presedure ( SOP ) sebagai
tolak ukur dan acuan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, sehingga kedepannya
dapat lebih ditingkatkan.
|
|
2.
|
D a s a r
|
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Keputusan Presiden RI Nomor : 70 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30
September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat
Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kapolri Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 16 April
2010 tentang Tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
|
|
3.
|
Maksud dan Tujuan.
|
|
a.
|
Maksud
Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres
Tasikmalaya ini dimaksudkan Untuk dijadikan pedoman bagi petugas dalam rangka
melaksanakan tugas perawatan tahanan dan barang bukti di polres Tasikmalaya.
|
|
ke. hal. ………………… 2.
|
b.
|
Tujuan.
Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres
Tasikmalaya ini disusun dengan tujuan agar terdapat kesamaan visi, misi dan
pola tindak dalam penyelenggaraan perawatan tahanan dan barang bukti.
|
||||
4.
|
Ruang lingkup.
Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti ini
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan perawatan
tahanan dan barang bukti di wilayah polres Tasikmalaya baik
tugas,wewenang,menejemen dan administrasi.
|
||||
5.
|
Tata Urut.
Standart Operating Prosedure (SOP) Sat tahti Polres
Tasikmalaya ini disusun dengan Tata urut sbb :
|
||||
BAB. I
BAB. II
BAB. III
|
:
:
:
|
PENDAHULUAN
STANDART
OPERATING PROSEDURE ( SOP )
PENUTUP
|
|||
BAB II
STANDART OPERATING
PROSEDURE
SAT TAHTI
|
A.
B.
|
KEDUDUKAN
Sat tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada dibawah Kapolres, sat tahti dipimpin oleh kasat tahti yang bertanggungjawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
TUGAS
DAN FUNGSI
|
|||
1.
|
KASAT
TAHTI
|
|||
Tugas Pokok :
|
||||
a.
|
Kasat tahti melalui kanit
wattah melaksanakan pembinaan dan perawatan tahanan, meliputi :
|
|||
1).
2).
|
Menyelengarakan koordinasi, administrasi dan pengendalian
terhadap kegiatan pembinaan serta perawatan tahanan dalam lingkup rutan
polres Tasikmalaya dan jajaran polsek;
Menyelengarakan pembinaan perawatan dan pemeliharaan
phisik maupun administrasi tahanan termasuk pembinaan fasilitas tahanan serta
berkoordinasi dengan pengembanan satuan fungsi kepolisian (Sat Lantas, Sat
Reskrim dan Sat Resnarkoba) baik pembinaan maupun oprasional dan instansi
terkait lainya.
|
|||
b.
|
Kasat tahti melalui Banit barang bukti melaksanakan
perawatan dan administrasi barang bukti ( barbuk ), antara lain :
|
|||
1).
2).
3).
|
Menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh
penyidik.
ke. hal. …………………… 3,
3.
Mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan
kualitasnya.
Mengontol barang bukti secara berkala/pereodik dan dicatat
dalam buku control barang bukti.
|
4).
|
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas sat
tahti dibagi beberapa Subbagian antara lain :
1.
Subbagian wattah pelaksananya Banit wattah;
2.
Subbagian barang bukti ( barbuk ) pelaksananya Banit barbuk;
3.
Baurmintu
|
|||||||||||
2.
|
BANIT
WATTAH
|
|||||||||||
Tugas
pokok :
|
||||||||||||
a.
b.
|
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan perawatan petunjuk
tata tertib penahanan,pelayanan kesehatan,perawatan,pembinaan jasmani dan
rohani tahanan,pengelolaan barang tititpan tahanan di lingkungan Polres
Tasikmalaya;
perosedur penempatan tahanan
|
|||||||||||
1).
2).
3).
4).
5).
6).
7).
8).
|
Setiap tahanan yang dalam peroses penyidikan dapat
ditempatkan di rutan polres dengan disertai surat perintah penahanan yang
dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan tahanan di pisah menurut jenis kelaminya.
Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar
tahanan oleh petugas jaga yang meliputi :
-
Penilitian surat perintah penahanan sementara
-
Pencocokan identitas tahanan.
-
Pemeriksaan badan
- Kondisi fifik dan kesehatan tahanan
Semua barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan
dicatat serta terperinci dalam buku register dan di tanda tangani oleh
petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh penyidik
serta disimpan ditempat yang telah ditentukan,kemudian catatan jumlah dan jenis
barang yang disimpan diberikan kepada tahanan/keluarga bersangkutan.
Setiap tahanan tidak diperkenankan memakai ikat
pinggang,tali,barang-barang tajam dan barang berbahaya lainya yang dapat di
gunakan untuk bunuh diri,melarikan diri atau mencederai diri sendiri atau
orang lain.
Tahanan wajib memakai pakaian tahanan dengan uniform dan
model yang telah ditentukan.
Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara
dalam kaitan kepentingan peroses pembelaan,setelah mendapatkan ijin dari
penyidik.
Tahanan berhak diberikan / dibacakan tata tertib dalam
tahanan.
|
|||||||||||
c
|
Prosedur
Pengeluaran,peminjaman dan pemindahan tahanan.
|
|||||||||||
1).
|
Pengeluaran
tahanan dilakukan dengan alasan :
|
|||||||||||
a.
b.
c.
d.
|
Penanguhan
penahanan.
Dialihkan
jenis penahanan.
Dipindahkan
ke rumah tahanan negara.
Dilimpahkan
ke kesatuan / instansi lain.
|
|||||||||||
2).
|
ke. hal. ………………… 4.
4.
Perosedur
pengeluaran tahanan.
|
|||||||||||
a.
b.
|
Penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa tahanan
yang merupakan kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang
tahanan polres di tunjukan kepada kasat tahti dengan tembusan k spkt.
Setiap
pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan jam Kerja.
|
|||||||||||
3).
4).
5).
6).
|
Peminjaman tahanan atau bon tahanan yang dilakukan oleh
penyidik dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Peminjaman tahanan atau bon tahanan harus menggunakan bon
pinjaman yang di buat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya
dengan diketahui oleh kanit/kasat yang di buat rangkap dua,satu untuk arsip
peminjam dan satu diserahkan pada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada
kasat tahti.
Jangka waktu Bon/pinjam tahanan paling lama 12 jam,apabila
melebihi jangka waktu tersebut harus memberitahukan kepada Kasat tahti atau
KSPKT beserta alasanya.
Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :
|
|||||
a.
b.
c.
|
Tidak tersedianya sarana yang memadai untuk menampung
tahanan ( kelebihan daya tampung tahanan ).
Untuk
perawatan kesehatanya sampai dinyatakan sembuh.
Terjadi
bencana alam,kebakaran,dan huru-hara
|
|||||
7).
|
Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1
huruf a dan c dilaksanakan oleh kepala jaga tahanan, setelah lebih dulu
penyidik yang bersangkutan mendapat surat izin dari kapolres.
Prosedur masuk dan kontrol ruang tahanan :
|
|||||
a.
b.
|
Dalam memasuki ruang tahanan dan melakukan
pengontrolan tahanan penyidik atau perwira yang bertanggungjawab pada
hari itu terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti
sedangkan apabila diluar jam dinas koordinasi dilakukan dengan KSPKT.
Laporan menyangkut adanya tahanan yang sakit, atau adanya kejadian
lain yang berhubungan dengan tahanan penyidik atau petugas jaga tahanan wajib
dengan segera memberitahukan kepada Kasat Tahti sedangkan diluar jam dinas
diberitahukan kepada KSPKT.
|
|||||
3.
|
BANIT
BARANG BUKTI ( BARBUK )
|
|||||
Tugas
pokok :
|
||||||
Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti
beserta adminstrasinya
|
||||||
Prosedur
pengelolaan barang bukti ( PPBB )
|
||||||
a.
|
Meneliti surat perintah penyitaan dan berita acara
penyerahan barang bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar
penerimaan barang bukti.
|
|||||
b.
|
Mengecek dan mencocokan jumlah dan jenis barang Bukti yang
di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
ke. hal. …………………….. 5.
|
|||||
c.
|
5.
Bukti yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan
barang bukti.
Memeriksa dan meneliti jenis baik berdasarkan
sifat,wujud,dan atau kualitas barang bukti yang akan diterima guna menentukan
tempat penyimpanan yang sesuai.
|
|||||
d.
|
Mencatat
barang bukti yang diterima kedalam buku register daftar barang
bukti,ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang
menerima penyerahan, serta disaksikan petugas lainya.
|
|||||
e.
|
Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai
bahan dokumentasi.
|
|||||
f.
|
Mencoret dari buku register,barang bukti yang sudah
dimusnahkan atau yang sudah di serahkan kepada jaksa penuntut umum.
|
|||||
g.
|
Melaporkan
tindakan yang dilakukan kepada penyidik dan Kasatker.
|
|||||
Pengeluaran
barang bukti.
|
||||
a.
b.
c.
d.
|
Memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang
bukti diajukan oleh penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik.
Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai bahan
dokumentasi.
Mencatat lama pinjaman barang bukti dalam buku mutasi atau
register yang tersedia.
Menerima
memeriksa dan meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang telah dipinjam
dan diserahkan oleh penyidik.
|
|||
4.
|
Baur
mintu.
Baur mintu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di
bawah kendali kasat tahti bertugas melaksanakan administrasi, serta
pengarsifan khususnya barang bukti dan mengkompulir barang bukti yang ada di
linkungan sattahti.
|
BAB III
P E N U T U P
|
Demikian Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti
Polres Tasikmalaya disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
|
Singaparna, 15 Februari 2012
KASAT TAHTI
TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA NRP 62060424
|