Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
REFORMASI
REFORMASI
Reformasi secara umum berarti perubahan
terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan
mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan
presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kendati
demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari
gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,
yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes
Calvin, dll.
Sejarah reformasi di Indonesia
dimulai pada tahun 1998 tepatnya pada pengundurun diri presiden Soeharto
sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998
sampai sekarang ini sudah begitu banyak reformasi yang terjadi di Indonesia
baik dalam Politik, Hukum, institusi / kelembagaan dan lain-lain salah satunya
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dari rumpun ABRI sehingga
menjadi TNI dan POLRI yang masing-masing diatur dengan suatu Undang-Undang
Pertahanan dan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU
No.2 tahun 2002)
Kepolisian Negara Republik
Indonesia segera membenahi diri dengan mengeluarkan suatu peraturan tentang pelaksanakan
Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dengan harapan Polri bisa berubah menjadi lebih
baik, lebih maju, mandiri dan dipercaya masyarakat. Reformasi Birokrasi Polri
terus dilakukan di tubuh Polri sebagai komitmen moral reformasi birokrasi polri
.
Kapolri telah mengeluarkan
peraturan No 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK)
Kepolisian ditingkat Polda dan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian tingkat Polres dan
Polsek.
SOTK ini dibuat dari adanya
Reformasi Birokrasi Polri yang tentunya sudah dikaji secara ilmiah secara
Filosofis bagaimana Lembaga ini dapat membenahi dirinya. Salah satu bagian yang
lahir dari adanya SOTK tersebut adalah adanya `struktur organisasi tambahan
pada Polri baik tingkat Polda maupun tingkat Polres diantaranya adalah
Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Tingkat Polda) dan Satuan Tahanan dan
Barangbukti (tingkat Polres).
Dengan terbentuknya Tahti ini
harapan Polri kedepan lebih maju, transfaran, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat
dibidang penanganan Tahanan terkait Hak Azasi Manusia dan penanganan
Barangbukti terkait pertanggungjawaban hukum tentang status barangbukti yang
ada di Kepolisian.
Pemikir dan pembuat Pertaturan
ini cukup peka dan pandai dalam hal kajian hukum tentang kemajuan suatu lembaga
institusi Polri kedepan yang mana Tahti berdiri sendiri dibawah Kapolda
(tingkat Polda) dibawah Kapolres (tingkat Polres) dengan tujuan agar dapat
melaksanakan tugas pokok fungsinya secara mandiri, transfaran dan akuntabel
dengan harapan tidak adanya interpensi dalam pelaksanaan tugasnya, sebelum
Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini sudah pernah ada akan tetapi berada dibawah
fungsi Satuan Reserse (Batahti), akan tetapi tugas pokoknya kurang maksimal
karena kewenangannya hanya terbatas pada fungsi Reserse.
Tahti
ini harus tetap ada dan
berdiri sendiri (Independen) agar tidak adanya interpensi dari fungsi
manapun, sebagaimana Institusi Polri harus Independen berada dibawah
Presiden dan memang
seharusnya Sat Tahti dibesarkan dan kuat bukan dirampingkan apabila
tujuan Polri kedepan
ingin lebih maju sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya
Reformasi
Birokrasi Polri Tahti ini tidak hanya merawat tahanan dan pengelolaan
barangbukti salah satu fungsi saja misalnya Reserse akan tetapi termasuk
juga tahanan dan barangbukti Narkoba
dan Lalulintas, apabila berada dibawah salah satu fungsi maka
kewenangannya
terbatas karena secara struktural bertanggungjawab kepada fungsi
tersebut dan tidak akan memikili kewenangan penanganan pada fungsi
lainnya, Hal ini sebagai bukti Reformasi Birokrasi dalam rangka
pelayanan prima dan transfaransi.
Tasikmalaya, November
2014
Kasat Tahti
Ipda Tudiman, SH
Reformasi Birokrasi Polri
|
REFORMASI
BIROKRASI POLRI
SAT
TAHTI POLRES TASIKMALAYA
STRUKTUR
ORGANISASI
SAT
TAHTI POLRES TASIKMALAYA
Pendahuluan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun
2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam
Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di
Polres Pariaman dan Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima
Melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan
Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan
Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik
dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9
(sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi, Program
Penataan Tata Laksana, Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Program
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM
Aparatur, Program Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karenanya dalam rangka merealisasikan sasaran Reformasi
Birokrasi Polri Gelombang II yaitu (1) Terwujudnya Pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN, (2) Terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Publik
kepada masyarakat dan (3) Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi serta melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang
sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri
gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :
Program
Kegiatan
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi
sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi
Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada
Polres Tasikmalaya sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air,
Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat
Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit
Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun
HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas
sektoral.
Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila
pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis
penataan ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi
dalam bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan
secara maksimal, jumlah personil seyogianya sesuai DSP sebagai bahan evaluasi
terhadap beban kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Sat Tahti
dengan menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sesuai pertelaan tugas
masing-masing unit sehingga organisasi menjadi kuat.
Upaya yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana
yaitu menghimpun, menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan
SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas
selalu berpedoman pada SOP yang ada. sebagai amanah peraturan Presiden Nomor 50
tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean
Government, saat ini di Sat Tahti Polres Tasikmalaya mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan
pembuatan Website/Blogspot, Twitter dan Facebook Sat Tahti Polres Tasikmalaya
yang bisa di akses oleh masyarakat.
Implementasi Pelaksanaan Tugas Sat Tahti
Dalam
rangka Reformasi Birokrasi Polri Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan
sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan
barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM
misalnya adanya sel tahanan khusus anak dan sel tahanan khusus wanita,
pengadaan pakaian tahanan, serta mengusulkan tempat penyimpanan barang bukti
yang representatif.
Pelayanan
bidang perawatan tahanan dan barangbukti dilaksanakan saebagaimana poto
kegiatan berikut :
f. Pelayanan Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan Barangbukti
Demikianlah
Profil Reformasi Birokrasi Polri Sat Tahti Polres Tasikmalaya ini dibuat
sebagai bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh
masyarakat luas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STANDART OPERATING PROSEDURE (SOP)
Ditulis oleh
Iptu Tudiman SH Kasat Tahti Polres Tasikmalaya
0
komentar
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESORT TASIKMALAYA
|
STANDART OPERATING
PROSEDURE ( SOP )
SAT TAHTI
POLRES TASIKMALAYA
|
BAB I
PENDAHULUAN
|
1.
|
U
m u m
|
|
a.
b.
c.
|
Polres Tasikmalaya adalah satuan pelaksana kewilayahan
yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan,
Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas lain dalam
wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
/ kebijakan yang berlaku bagi organisasi Polri.
Sat Tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres mempunyai tugas pokok
melaksanakan Kegiatan pembinaan dan perawatan tahanan serta pengelolaan
barang bukti berikut administrasinya.
Bahwa tugas pokok tersebut diatas perlu didukung
pelaksanaannya dengan membuat Standart Operating Presedure ( SOP ) sebagai
tolak ukur dan acuan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, sehingga kedepannya
dapat lebih ditingkatkan.
|
|
2.
|
D a s a r
|
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Keputusan Presiden RI Nomor : 70 Tahun 2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30
September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat
Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Peraturan Kapolri Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 16 April
2010 tentang Tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
|
|
3.
|
Maksud dan Tujuan.
|
|
a.
|
Maksud
Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres
Tasikmalaya ini dimaksudkan Untuk dijadikan pedoman bagi petugas dalam rangka
melaksanakan tugas perawatan tahanan dan barang bukti di polres Tasikmalaya.
|
|
ke. hal. ………………… 2.
|
||
2.
b.
|
Tujuan.
Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres
Tasikmalaya ini disusun dengan tujuan agar terdapat kesamaan visi, misi dan
pola tindak dalam penyelenggaraan perawatan tahanan dan barang bukti.
|
||||
4.
|
Ruang lingkup.
Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti ini
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan perawatan
tahanan dan barang bukti di wilayah polres Tasikmalaya baik
tugas,wewenang,menejemen dan administrasi.
|
||||
5.
|
Tata Urut.
Standart Operating Prosedure (SOP) Sat tahti Polres
Tasikmalaya ini disusun dengan Tata urut sbb :
|
||||
BAB. I
BAB. II
BAB. III
|
:
:
:
|
PENDAHULUAN
STANDART
OPERATING PROSEDURE ( SOP )
PENUTUP
|
|||
BAB II
STANDART OPERATING
PROSEDURE
SAT TAHTI
|
A.
B.
|
KEDUDUKAN
Sat tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang
berada dibawah Kapolres, sat tahti dipimpin oleh kasat tahti yang bertanggungjawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
TUGAS
DAN FUNGSI
|
|||
1.
|
KASAT
TAHTI
|
|||
Tugas Pokok :
|
||||
a.
|
Kasat tahti melalui kanit
wattah melaksanakan pembinaan dan perawatan tahanan, meliputi :
|
|||
1).
2).
|
Menyelengarakan koordinasi, administrasi dan pengendalian
terhadap kegiatan pembinaan serta perawatan tahanan dalam lingkup rutan
polres Tasikmalaya dan jajaran polsek;
Menyelengarakan pembinaan perawatan dan pemeliharaan
phisik maupun administrasi tahanan termasuk pembinaan fasilitas tahanan serta
berkoordinasi dengan pengembanan satuan fungsi kepolisian (Sat Lantas, Sat
Reskrim dan Sat Resnarkoba) baik pembinaan maupun oprasional dan instansi
terkait lainya.
|
|||
b.
|
Kasat tahti melalui Banit barang bukti melaksanakan
perawatan dan administrasi barang bukti ( barbuk ), antara lain :
|
|||
1).
2).
3).
|
Menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh
penyidik.
ke. hal. …………………… 3,
3.
Mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan
kualitasnya.
Mengontol barang bukti secara berkala/pereodik dan dicatat
dalam buku control barang bukti.
|
|||
4).
|
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas sat
tahti dibagi beberapa Subbagian antara lain :
1.
Subbagian wattah pelaksananya Banit wattah;
2.
Subbagian barang bukti ( barbuk ) pelaksananya Banit barbuk;
3.
Baurmintu
|
|||||||||||
2.
|
BANIT
WATTAH
|
|||||||||||
Tugas
pokok :
|
||||||||||||
a.
b.
|
Melaksanakan kegiatan pembinaan dan perawatan petunjuk
tata tertib penahanan,pelayanan kesehatan,perawatan,pembinaan jasmani dan
rohani tahanan,pengelolaan barang tititpan tahanan di lingkungan Polres
Tasikmalaya;
perosedur penempatan tahanan
|
|||||||||||
1).
2).
3).
4).
5).
6).
7).
8).
|
Setiap tahanan yang dalam peroses penyidikan dapat
ditempatkan di rutan polres dengan disertai surat perintah penahanan yang
dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan tahanan di pisah menurut jenis kelaminya.
Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar
tahanan oleh petugas jaga yang meliputi :
-
Penilitian surat perintah penahanan sementara
-
Pencocokan identitas tahanan.
-
Pemeriksaan badan
- Kondisi fifik dan kesehatan tahanan
Semua barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan
dicatat serta terperinci dalam buku register dan di tanda tangani oleh
petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh penyidik
serta disimpan ditempat yang telah ditentukan,kemudian catatan jumlah dan jenis
barang yang disimpan diberikan kepada tahanan/keluarga bersangkutan.
Setiap tahanan tidak diperkenankan memakai ikat
pinggang,tali,barang-barang tajam dan barang berbahaya lainya yang dapat di
gunakan untuk bunuh diri,melarikan diri atau mencederai diri sendiri atau
orang lain.
Tahanan wajib memakai pakaian tahanan dengan uniform dan
model yang telah ditentukan.
Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara
dalam kaitan kepentingan peroses pembelaan,setelah mendapatkan ijin dari
penyidik.
Tahanan berhak diberikan / dibacakan tata tertib dalam
tahanan.
|
|||||||||||
c
|
Prosedur
Pengeluaran,peminjaman dan pemindahan tahanan.
|
|||||||||||
1).
|
Pengeluaran
tahanan dilakukan dengan alasan :
|
|||||||||||
a.
b.
c.
d.
|
Penanguhan
penahanan.
Dialihkan
jenis penahanan.
Dipindahkan
ke rumah tahanan negara.
Dilimpahkan
ke kesatuan / instansi lain.
|
|||||||||||
2).
|
ke. hal. ………………… 4.
4.
Perosedur
pengeluaran tahanan.
|
|||||||||||
a.
b.
|
Penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa tahanan
yang merupakan kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang
tahanan polres di tunjukan kepada kasat tahti dengan tembusan k spkt.
Setiap
pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan jam Kerja.
|
|||||||||||
3).
4).
5).
6).
|
Peminjaman tahanan atau bon tahanan yang dilakukan oleh
penyidik dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
Peminjaman tahanan atau bon tahanan harus menggunakan bon
pinjaman yang di buat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya
dengan diketahui oleh kanit/kasat yang di buat rangkap dua,satu untuk arsip
peminjam dan satu diserahkan pada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada
kasat tahti.
Jangka waktu Bon/pinjam tahanan paling lama 12 jam,apabila
melebihi jangka waktu tersebut harus memberitahukan kepada Kasat tahti atau
KSPKT beserta alasanya.
Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :
|
|||||
a.
b.
c.
|
Tidak tersedianya sarana yang memadai untuk menampung
tahanan ( kelebihan daya tampung tahanan ).
Untuk
perawatan kesehatanya sampai dinyatakan sembuh.
Terjadi
bencana alam,kebakaran,dan huru-hara
|
|||||
7).
|
Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1
huruf a dan c dilaksanakan oleh kepala jaga tahanan, setelah lebih dulu
penyidik yang bersangkutan mendapat surat izin dari kapolres.
Prosedur masuk dan kontrol ruang tahanan :
|
|||||
a.
b.
|
Dalam memasuki ruang tahanan dan melakukan
pengontrolan tahanan penyidik atau perwira yang bertanggungjawab pada
hari itu terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti
sedangkan apabila diluar jam dinas koordinasi dilakukan dengan KSPKT.
Laporan menyangkut adanya tahanan yang sakit, atau adanya kejadian
lain yang berhubungan dengan tahanan penyidik atau petugas jaga tahanan wajib
dengan segera memberitahukan kepada Kasat Tahti sedangkan diluar jam dinas
diberitahukan kepada KSPKT.
|
|||||
3.
|
BANIT
BARANG BUKTI ( BARBUK )
|
|||||
Tugas
pokok :
|
||||||
Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti
beserta adminstrasinya
|
||||||
Prosedur
pengelolaan barang bukti ( PPBB )
|
||||||
a.
|
Meneliti surat perintah penyitaan dan berita acara
penyerahan barang bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar
penerimaan barang bukti.
|
|||||
b.
|
Mengecek dan mencocokan jumlah dan jenis barang Bukti yang
di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
ke. hal. …………………….. 5.
|
|||||
c.
|
5.
Bukti yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan
barang bukti.
Memeriksa dan meneliti jenis baik berdasarkan
sifat,wujud,dan atau kualitas barang bukti yang akan diterima guna menentukan
tempat penyimpanan yang sesuai.
|
|||||
d.
|
Mencatat
barang bukti yang diterima kedalam buku register daftar barang
bukti,ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang
menerima penyerahan, serta disaksikan petugas lainya.
|
|||||
e.
|
Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai
bahan dokumentasi.
|
|||||
f.
|
Mencoret dari buku register,barang bukti yang sudah
dimusnahkan atau yang sudah di serahkan kepada jaksa penuntut umum.
|
|||||
g.
|
Melaporkan
tindakan yang dilakukan kepada penyidik dan Kasatker.
|
|||||
Pengeluaran
barang bukti.
|
||||
a.
b.
c.
d.
|
Memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang
bukti diajukan oleh penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik.
Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai bahan
dokumentasi.
Mencatat lama pinjaman barang bukti dalam buku mutasi atau
register yang tersedia.
Menerima
memeriksa dan meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang telah dipinjam
dan diserahkan oleh penyidik.
|
|||
4.
|
Baur
mintu.
Baur mintu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di
bawah kendali kasat tahti bertugas melaksanakan administrasi, serta
pengarsifan khususnya barang bukti dan mengkompulir barang bukti yang ada di
linkungan sattahti.
|
|||
BAB III
P E N U T U P
|
Demikian Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti
Polres Tasikmalaya disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
|
Singaparna, 15 Februari 2012
KASAT TAHTI
TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA NRP 62060424
|
Langganan:
Postingan (Atom)


