Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

REFORMASI

0 komentar

REFORMASI
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Sejarah reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1998 tepatnya pada pengundurun diri presiden Soeharto  sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998 sampai sekarang ini sudah begitu banyak reformasi yang terjadi di Indonesia baik dalam Politik, Hukum, institusi / kelembagaan dan lain-lain salah satunya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dari rumpun ABRI sehingga menjadi TNI dan POLRI yang masing-masing diatur dengan suatu Undang-Undang Pertahanan dan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No.2 tahun 2002)

Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membenahi diri dengan mengeluarkan suatu peraturan tentang pelaksanakan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dengan harapan Polri bisa berubah menjadi lebih baik, lebih maju, mandiri dan dipercaya masyarakat. Reformasi Birokrasi Polri terus dilakukan di tubuh Polri sebagai komitmen moral reformasi birokrasi polri .

Kapolri telah mengeluarkan peraturan No 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian ditingkat Polda dan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian tingkat Polres dan Polsek.

SOTK ini dibuat dari adanya Reformasi Birokrasi Polri yang tentunya sudah dikaji secara ilmiah secara Filosofis bagaimana Lembaga ini dapat membenahi dirinya. Salah satu bagian yang lahir dari adanya SOTK tersebut adalah adanya `struktur organisasi tambahan pada Polri baik tingkat Polda maupun tingkat Polres diantaranya adalah Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Tingkat Polda) dan Satuan Tahanan dan Barangbukti (tingkat Polres).

Dengan terbentuknya Tahti ini harapan Polri kedepan lebih maju, transfaran, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dibidang penanganan Tahanan terkait Hak Azasi Manusia dan penanganan Barangbukti terkait pertanggungjawaban hukum tentang status barangbukti yang ada di Kepolisian.

Pemikir dan pembuat Pertaturan ini cukup peka dan pandai dalam hal kajian hukum tentang kemajuan suatu lembaga institusi Polri kedepan yang mana Tahti berdiri sendiri dibawah Kapolda (tingkat Polda) dibawah Kapolres (tingkat Polres) dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugas pokok fungsinya secara mandiri, transfaran dan akuntabel dengan harapan tidak adanya interpensi dalam pelaksanaan tugasnya, sebelum Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini sudah pernah ada akan tetapi berada dibawah fungsi Satuan Reserse (Batahti), akan tetapi tugas pokoknya kurang maksimal karena kewenangannya hanya terbatas pada fungsi Reserse.

Tahti ini harus tetap ada dan berdiri sendiri (Independen) agar tidak adanya interpensi dari fungsi manapun, sebagaimana Institusi Polri harus Independen berada dibawah Presiden dan memang seharusnya Sat Tahti dibesarkan dan kuat bukan dirampingkan apabila tujuan Polri kedepan ingin lebih maju sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini tidak hanya merawat tahanan dan pengelolaan barangbukti salah satu fungsi saja misalnya Reserse akan tetapi termasuk juga tahanan dan barangbukti Narkoba dan Lalulintas, apabila berada dibawah salah satu fungsi maka kewenangannya terbatas karena secara struktural bertanggungjawab kepada fungsi tersebut dan tidak akan memikili kewenangan penanganan pada fungsi lainnya, Hal ini sebagai bukti Reformasi Birokrasi dalam rangka pelayanan prima dan transfaransi.


Tasikmalaya, November 2014
Kasat Tahti
Ipda Tudiman, SH

Reformasi Birokrasi Polri

0 komentar




                                                                                                                                                    REFORMASI BIROKRASI POLRI
SAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA




 
STRUKTUR ORGANISASI
SAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA


 
 












                   
 
 
                      JOB DISCRIPTION                                                  PERTELAAN TUGAS










Pendahuluan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di Polres Pariaman dan Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima Melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9 (sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi, Program Penataan Tata Laksana, Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Program Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karenanya dalam rangka merealisasikan sasaran Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II yaitu (1) Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, (2) Terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat dan (3) Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :
Program Kegiatan
  1. Program dan kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan mewujudkan struktur yang tepat fungsi dan tepat ukuran ( right size ).
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres Tasikmalaya sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air, Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis penataan ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi dalam bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan secara maksimal, jumlah personil seyogianya sesuai DSP sebagai bahan evaluasi terhadap beban kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Sat Tahti dengan menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sesuai pertelaan tugas masing-masing unit sehingga organisasi menjadi kuat.
  1. Program dan kegiatan penataan tata laksana dengan tujuan mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance.
Upaya yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana yaitu menghimpun, menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada SOP yang ada. sebagai amanah peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government, saat ini di Sat Tahti Polres Tasikmalaya mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan pembuatan Website/Blogspot, Twitter dan Facebook  Sat Tahti Polres Tasikmalaya yang bisa di akses oleh masyarakat.
Implementasi Pelaksanaan Tugas Sat Tahti
Dalam rangka Reformasi Birokrasi Polri Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM misalnya adanya sel tahanan khusus anak dan sel tahanan khusus wanita, pengadaan pakaian tahanan, serta mengusulkan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif.

Pelayanan bidang perawatan tahanan dan barangbukti dilaksanakan saebagaimana poto kegiatan berikut :
 
 
a. Pelayanan Pembinaan/penyuluhan hukum






 
 
b. Pelayanan Pembinaan Jasmani dan rohani






           
 
 
               c. Pelayanan Perawatan kesehatan






 
 
              d. Pelayanan Perawatan barang titipan milik tahanan







 
 
            e. Pelayanan Pemeriksaan fasilitas ruang tahanan











              f. Pelayanan Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan Barangbukti








 

 



 


 


 


 

 

























Demikianlah Profil Reformasi Birokrasi Polri Sat Tahti Polres Tasikmalaya ini dibuat sebagai bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh masyarakat luas.

 Tasikmalaya,      April  2013

KEPALA SATUAN TAHANAN DAN BARANGBUKTI



TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA  NRP  62060424

STRUKTUR ORGANISASI

0 komentar



STANDART OPERATING PROSEDURE (SOP)

0 komentar


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESORT TASIKMALAYA



STANDART OPERATING PROSEDURE ( SOP )
SAT TAHTI
POLRES TASIKMALAYA

BAB I
PENDAHULUAN

1.
U m u m


a.





b.




c.

Polres Tasikmalaya adalah satuan pelaksana kewilayahan yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas lain dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang berlaku bagi organisasi Polri.

Sat Tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres mempunyai tugas pokok melaksanakan Kegiatan pembinaan dan perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti berikut administrasinya.

Bahwa tugas pokok tersebut diatas perlu didukung pelaksanaannya dengan membuat Standart Operating Presedure ( SOP ) sebagai tolak ukur dan acuan dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, sehingga kedepannya dapat lebih ditingkatkan.
2.
D a s a r


a.

b.


c.

d.


e.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Presiden RI Nomor : 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Peraturan Kapolri Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 16 April 2010 tentang Tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Maksud dan Tujuan.


a.





Maksud

Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini dimaksudkan Untuk dijadikan pedoman bagi petugas dalam rangka melaksanakan tugas perawatan tahanan dan barang bukti di polres Tasikmalaya.


ke. hal. ………………… 2.
2.

b.
Tujuan.

Standart Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini disusun dengan tujuan agar terdapat kesamaan visi, misi dan pola tindak dalam penyelenggaraan perawatan tahanan dan barang bukti.


4.

Ruang lingkup.

Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan perawatan tahanan dan barang bukti di wilayah polres Tasikmalaya baik tugas,wewenang,menejemen dan administrasi.

5.
Tata Urut.

Standart Operating Prosedure (SOP) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini disusun dengan Tata urut sbb :


BAB. I
BAB. II
BAB. III
:
:
:
PENDAHULUAN
STANDART OPERATING PROSEDURE ( SOP )
PENUTUP









BAB II
STANDART OPERATING PROSEDURE
SAT TAHTI

A.





B.
KEDUDUKAN

Sat tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres, sat tahti dipimpin oleh kasat tahti yang bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

TUGAS DAN FUNGSI

1.
KASAT TAHTI


Tugas Pokok :


a.
Kasat tahti melalui kanit wattah melaksanakan pembinaan dan perawatan tahanan, meliputi :



1).



2).
Menyelengarakan koordinasi, administrasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembinaan serta perawatan tahanan dalam lingkup rutan polres Tasikmalaya dan jajaran polsek;

Menyelengarakan pembinaan perawatan dan pemeliharaan phisik maupun administrasi tahanan termasuk pembinaan fasilitas tahanan serta berkoordinasi dengan pengembanan satuan fungsi kepolisian (Sat Lantas, Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba) baik pembinaan maupun oprasional dan instansi terkait lainya.



b.

Kasat tahti melalui Banit barang bukti melaksanakan perawatan dan administrasi barang bukti ( barbuk ), antara lain :



1).



2).
3).
Menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
ke. hal. …………………… 3,
3.

Mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan kualitasnya.
Mengontol barang bukti secara berkala/pereodik dan dicatat dalam buku control barang bukti.
           



4).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas sat tahti dibagi beberapa Subbagian antara lain :
1. Subbagian wattah pelaksananya Banit wattah;
2. Subbagian barang bukti ( barbuk ) pelaksananya Banit barbuk;
3. Baurmintu


2.
BANIT WATTAH




Tugas pokok :




a.



b.

Melaksanakan kegiatan pembinaan dan perawatan petunjuk tata tertib penahanan,pelayanan kesehatan,perawatan,pembinaan jasmani dan rohani tahanan,pengelolaan barang tititpan tahanan di lingkungan Polres Tasikmalaya;

perosedur penempatan tahanan




1).

2).
3).





4).




5).


6).

7).

8).
Setiap tahanan yang dalam peroses penyidikan dapat ditempatkan di rutan polres dengan disertai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan tahanan di pisah menurut jenis kelaminya.
Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan oleh petugas jaga yang meliputi :
- Penilitian surat perintah penahanan sementara
- Pencocokan identitas tahanan.
- Pemeriksaan badan
- Kondisi fifik dan kesehatan tahanan
Semua barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan dicatat serta terperinci dalam buku register dan di tanda tangani oleh petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh penyidik serta disimpan ditempat yang telah ditentukan,kemudian catatan jumlah dan jenis barang yang disimpan diberikan kepada tahanan/keluarga bersangkutan.
Setiap tahanan tidak diperkenankan memakai ikat pinggang,tali,barang-barang tajam dan barang berbahaya lainya yang dapat di gunakan untuk bunuh diri,melarikan diri atau mencederai diri sendiri atau orang lain.
Tahanan wajib memakai pakaian tahanan dengan uniform dan model yang telah ditentukan.
Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara dalam kaitan kepentingan peroses pembelaan,setelah mendapatkan ijin dari penyidik.
Tahanan berhak diberikan / dibacakan tata tertib dalam tahanan.



c
Prosedur Pengeluaran,peminjaman dan pemindahan tahanan.





1).

Pengeluaran tahanan dilakukan dengan alasan :





a.
b.
c.
d.
Penanguhan penahanan.
Dialihkan jenis penahanan.
Dipindahkan ke rumah tahanan negara.
Dilimpahkan ke kesatuan / instansi lain.









2).


ke. hal. ………………… 4.
4.

Perosedur pengeluaran tahanan.





a.


b.
Penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa tahanan yang merupakan kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan polres di tunjukan kepada kasat tahti dengan tembusan k spkt.
Setiap pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan jam Kerja.































3).


4).




5).



6).
Peminjaman tahanan atau bon tahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.

Peminjaman tahanan atau bon tahanan harus menggunakan bon pinjaman yang di buat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya dengan diketahui oleh kanit/kasat yang di buat rangkap dua,satu untuk arsip peminjam dan satu diserahkan pada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada kasat tahti.

Jangka waktu Bon/pinjam tahanan paling lama 12 jam,apabila melebihi jangka waktu tersebut harus memberitahukan kepada Kasat tahti atau KSPKT beserta alasanya.

Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :





a.

b.
c.

Tidak tersedianya sarana yang memadai untuk menampung tahanan              ( kelebihan daya tampung tahanan ).
Untuk perawatan kesehatanya sampai dinyatakan sembuh.
Terjadi bencana alam,kebakaran,dan huru-hara








7).

Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf a dan c dilaksanakan oleh kepala jaga tahanan, setelah lebih dulu penyidik yang bersangkutan mendapat surat izin dari kapolres.

Prosedur masuk dan kontrol ruang tahanan :
a.




b.


Dalam memasuki ruang tahanan dan melakukan pengontrolan tahanan  penyidik atau perwira yang bertanggungjawab pada hari itu terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti sedangkan apabila diluar jam dinas koordinasi dilakukan dengan KSPKT.

Laporan menyangkut adanya tahanan yang sakit, atau adanya kejadian lain yang berhubungan dengan tahanan penyidik atau petugas jaga tahanan wajib dengan segera memberitahukan kepada Kasat Tahti sedangkan diluar jam dinas diberitahukan kepada KSPKT.


3.

BANIT BARANG BUKTI ( BARBUK )


Tugas pokok :


Melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta adminstrasinya



Prosedur pengelolaan barang bukti ( PPBB )


a.
Meneliti surat perintah penyitaan dan berita acara penyerahan barang bukti yang dibuat oleh penyidik untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti.


b.
Mengecek dan mencocokan jumlah dan jenis barang Bukti yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
ke. hal. …………………….. 5.




c.
5.

Bukti yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Memeriksa dan meneliti jenis baik berdasarkan sifat,wujud,dan atau kualitas barang bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai.


d.
Mencatat barang bukti yang diterima kedalam buku register daftar barang bukti,ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang menerima penyerahan, serta disaksikan petugas lainya.


e.
Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai  bahan dokumentasi.


f.
Mencoret dari buku register,barang bukti yang sudah dimusnahkan atau yang sudah di serahkan kepada jaksa penuntut umum.


g.
Melaporkan tindakan yang dilakukan kepada penyidik dan Kasatker.












Pengeluaran barang bukti.




a.


b.

c.


d.

Memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang bukti diajukan oleh penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik.

Melakukan pemotertan terhadap barang bukti sebagai bahan dokumentasi.

Mencatat lama pinjaman barang bukti dalam buku mutasi atau register yang tersedia.

Menerima memeriksa dan meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang telah dipinjam dan diserahkan oleh penyidik.


4.

Baur mintu.

Baur mintu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di bawah kendali kasat tahti bertugas melaksanakan administrasi, serta pengarsifan khususnya barang bukti dan mengkompulir barang bukti yang ada di linkungan sattahti.


BAB III
P E N U T U P


Demikian Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti Polres Tasikmalaya disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.


Singaparna,   15   Februari   2012

KASAT TAHTI


TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA NRP 62060424

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC