Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




Reformasi Birokrasi Polri

0 komentar




                                                                                                                                                    REFORMASI BIROKRASI POLRI
SAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA




 
STRUKTUR ORGANISASI
SAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA


 
 












                   
 
 
                      JOB DISCRIPTION                                                  PERTELAAN TUGAS










Pendahuluan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di Polres Pariaman dan Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima Melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9 (sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi, Program Penataan Tata Laksana, Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Program Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karenanya dalam rangka merealisasikan sasaran Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II yaitu (1) Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, (2) Terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat dan (3) Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :
Program Kegiatan
  1. Program dan kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan mewujudkan struktur yang tepat fungsi dan tepat ukuran ( right size ).
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres Tasikmalaya sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air, Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis penataan ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi dalam bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan secara maksimal, jumlah personil seyogianya sesuai DSP sebagai bahan evaluasi terhadap beban kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Sat Tahti dengan menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sesuai pertelaan tugas masing-masing unit sehingga organisasi menjadi kuat.
  1. Program dan kegiatan penataan tata laksana dengan tujuan mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance.
Upaya yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana yaitu menghimpun, menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada SOP yang ada. sebagai amanah peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government, saat ini di Sat Tahti Polres Tasikmalaya mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan pembuatan Website/Blogspot, Twitter dan Facebook  Sat Tahti Polres Tasikmalaya yang bisa di akses oleh masyarakat.
Implementasi Pelaksanaan Tugas Sat Tahti
Dalam rangka Reformasi Birokrasi Polri Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM misalnya adanya sel tahanan khusus anak dan sel tahanan khusus wanita, pengadaan pakaian tahanan, serta mengusulkan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif.

Pelayanan bidang perawatan tahanan dan barangbukti dilaksanakan saebagaimana poto kegiatan berikut :
 
 
a. Pelayanan Pembinaan/penyuluhan hukum






 
 
b. Pelayanan Pembinaan Jasmani dan rohani






           
 
 
               c. Pelayanan Perawatan kesehatan






 
 
              d. Pelayanan Perawatan barang titipan milik tahanan







 
 
            e. Pelayanan Pemeriksaan fasilitas ruang tahanan











              f. Pelayanan Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan Barangbukti








 

 



 


 


 


 

 

























Demikianlah Profil Reformasi Birokrasi Polri Sat Tahti Polres Tasikmalaya ini dibuat sebagai bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh masyarakat luas.

 Tasikmalaya,      April  2013

KEPALA SATUAN TAHANAN DAN BARANGBUKTI



TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA  NRP  62060424

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC