Tersangka Narkoba

TIGA TERSANGKA NARKOBA 

Singaparna, 7 Juni 2012.

3 (tiga) tersangka kasus Narkoba masing-masing Dik (25), Fit (19) dan Dn (17) secara bersamaan telah ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda Dik yang beralamat Karangnunggal telah mencoba menggunakan Narkoba jenis sabu sejak 2 bulan kebelakang dengan alasan karena untuk menjaga stamina dalam hal pekerjaannya dan dari dirinya telaqh disita satu paket sabu yang dibelinya dari Jakarta.
Sementara Fit sebagai pemakai narkoba jenis Ganja ditangkap di Sukaratu dari rinya disita satu paket ganja kering, sedangkan Dn yang baru merayakan pelulusan sekolahnya ditangkap karena menggunakan narkoba jenis Ganja dan telah disita dari dirinya satu paket ganja kering.
Ketiga tersangka tersebut kini berada dalam penahanan Polres Tasikmalaya dan perkaranya masih dalam penyidikan.
Ketiga tersangka telah terbukti dan dapat dikenakan UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan paling sedikit 3 tahun.

 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC