TIGA TERSANGKA NARKOBA
Singaparna, 7 Juni 2012.

Sementara Fit sebagai pemakai narkoba jenis Ganja ditangkap di Sukaratu dari rinya disita satu paket ganja kering, sedangkan Dn yang baru merayakan pelulusan sekolahnya ditangkap karena menggunakan narkoba jenis Ganja dan telah disita dari dirinya satu paket ganja kering.
Ketiga tersangka tersebut kini berada dalam penahanan Polres Tasikmalaya dan perkaranya masih dalam penyidikan.
Ketiga tersangka telah terbukti dan dapat dikenakan UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan paling sedikit 3 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar