Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




REFORMASI

0 komentar

REFORMASI
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Sejarah reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1998 tepatnya pada pengundurun diri presiden Soeharto  sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998 sampai sekarang ini sudah begitu banyak reformasi yang terjadi di Indonesia baik dalam Politik, Hukum, institusi / kelembagaan dan lain-lain salah satunya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dari rumpun ABRI sehingga menjadi TNI dan POLRI yang masing-masing diatur dengan suatu Undang-Undang Pertahanan dan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No.2 tahun 2002)

Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membenahi diri dengan mengeluarkan suatu peraturan tentang pelaksanakan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dengan harapan Polri bisa berubah menjadi lebih baik, lebih maju, mandiri dan dipercaya masyarakat. Reformasi Birokrasi Polri terus dilakukan di tubuh Polri sebagai komitmen moral reformasi birokrasi polri .

Kapolri telah mengeluarkan peraturan No 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian ditingkat Polda dan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian tingkat Polres dan Polsek.

SOTK ini dibuat dari adanya Reformasi Birokrasi Polri yang tentunya sudah dikaji secara ilmiah secara Filosofis bagaimana Lembaga ini dapat membenahi dirinya. Salah satu bagian yang lahir dari adanya SOTK tersebut adalah adanya `struktur organisasi tambahan pada Polri baik tingkat Polda maupun tingkat Polres diantaranya adalah Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Tingkat Polda) dan Satuan Tahanan dan Barangbukti (tingkat Polres).

Dengan terbentuknya Tahti ini harapan Polri kedepan lebih maju, transfaran, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dibidang penanganan Tahanan terkait Hak Azasi Manusia dan penanganan Barangbukti terkait pertanggungjawaban hukum tentang status barangbukti yang ada di Kepolisian.

Pemikir dan pembuat Pertaturan ini cukup peka dan pandai dalam hal kajian hukum tentang kemajuan suatu lembaga institusi Polri kedepan yang mana Tahti berdiri sendiri dibawah Kapolda (tingkat Polda) dibawah Kapolres (tingkat Polres) dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugas pokok fungsinya secara mandiri, transfaran dan akuntabel dengan harapan tidak adanya interpensi dalam pelaksanaan tugasnya, sebelum Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini sudah pernah ada akan tetapi berada dibawah fungsi Satuan Reserse (Batahti), akan tetapi tugas pokoknya kurang maksimal karena kewenangannya hanya terbatas pada fungsi Reserse.

Tahti ini harus tetap ada dan berdiri sendiri (Independen) agar tidak adanya interpensi dari fungsi manapun, sebagaimana Institusi Polri harus Independen berada dibawah Presiden dan memang seharusnya Sat Tahti dibesarkan dan kuat bukan dirampingkan apabila tujuan Polri kedepan ingin lebih maju sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini tidak hanya merawat tahanan dan pengelolaan barangbukti salah satu fungsi saja misalnya Reserse akan tetapi termasuk juga tahanan dan barangbukti Narkoba dan Lalulintas, apabila berada dibawah salah satu fungsi maka kewenangannya terbatas karena secara struktural bertanggungjawab kepada fungsi tersebut dan tidak akan memikili kewenangan penanganan pada fungsi lainnya, Hal ini sebagai bukti Reformasi Birokrasi dalam rangka pelayanan prima dan transfaransi.


Tasikmalaya, November 2014
Kasat Tahti
Ipda Tudiman, SH

Reformasi Birokrasi Polri

0 komentar




                                                                                                                                                    REFORMASI BIROKRASI POLRI
SAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA




 
STRUKTUR ORGANISASI
SAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA


 
 












                   
 
 
                      JOB DISCRIPTION                                                  PERTELAAN TUGAS










Pendahuluan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun 2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di Polres Pariaman dan Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima Melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9 (sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi, Program Penataan Tata Laksana, Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Program Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karenanya dalam rangka merealisasikan sasaran Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II yaitu (1) Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, (2) Terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat dan (3) Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :
Program Kegiatan
  1. Program dan kegiatan Penataan dan Penguatan Organisasi bertujuan mewujudkan struktur yang tepat fungsi dan tepat ukuran ( right size ).
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada Polres Tasikmalaya sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air, Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis penataan ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi dalam bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan secara maksimal, jumlah personil seyogianya sesuai DSP sebagai bahan evaluasi terhadap beban kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Sat Tahti dengan menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sesuai pertelaan tugas masing-masing unit sehingga organisasi menjadi kuat.
  1. Program dan kegiatan penataan tata laksana dengan tujuan mewujudkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance.
Upaya yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana yaitu menghimpun, menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas selalu berpedoman pada SOP yang ada. sebagai amanah peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean Government, saat ini di Sat Tahti Polres Tasikmalaya mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan pembuatan Website/Blogspot, Twitter dan Facebook  Sat Tahti Polres Tasikmalaya yang bisa di akses oleh masyarakat.
Implementasi Pelaksanaan Tugas Sat Tahti
Dalam rangka Reformasi Birokrasi Polri Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM misalnya adanya sel tahanan khusus anak dan sel tahanan khusus wanita, pengadaan pakaian tahanan, serta mengusulkan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif.

Pelayanan bidang perawatan tahanan dan barangbukti dilaksanakan saebagaimana poto kegiatan berikut :
 
 
a. Pelayanan Pembinaan/penyuluhan hukum






 
 
b. Pelayanan Pembinaan Jasmani dan rohani






           
 
 
               c. Pelayanan Perawatan kesehatan






 
 
              d. Pelayanan Perawatan barang titipan milik tahanan







 
 
            e. Pelayanan Pemeriksaan fasilitas ruang tahanan











              f. Pelayanan Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan Barangbukti








 

 



 


 


 


 

 

























Demikianlah Profil Reformasi Birokrasi Polri Sat Tahti Polres Tasikmalaya ini dibuat sebagai bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh masyarakat luas.

 Tasikmalaya,      April  2013

KEPALA SATUAN TAHANAN DAN BARANGBUKTI



TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI DUA  NRP  62060424

0 komentar

Tersangka bukan sebagai Objek tetapi sebagai Subjek

Strukturisasi Polri dalam

Kegiatan Sat Tahti

0 komentar

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK FUNGSI SAT TAHTI
URMINTU

 

UNIT PERAWATAN TAHANAN
Pembinaan / Penyuluhan Hukum


Pembinaan Jasmani

Pembinaan Rohani


Perawatan Kesehatan Tahanan
Pemeriksaan kesehatan awal / tahanan masuk


 Pemeriksaan kesehatan akhir / tahanan keluar limpah JPU


Pengecekan jumlah dan administrasi tahanan


 Kontrol dan pengecekan barang titipan milik tahanan


Pemeriksaan ruang tahanan dan pengecekan fasilitas ruang tahanan


Razia ruang tahanan


 Pelimpahan tahanan


UNIT BARBUK KEGIATAN PPBB
Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan BB Reskrim, Langgar dan laka Lantas


Pengelolaan dan Pelabelan BB Reskrim, Langgar dan Laka Lantas



Pengontrolan, Pendataan dan Pengelolaan BB Langgar Lantas SIM, STNK dan R4


Pengontrolan, Pendataan dan Pengelolaan BB Narkoba


Pendataan dan Pengelolaan BB Reskrim


Apel Pengecekan BB yang dipinjam pakai anggota


Pemusnahan Barang Bukti

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC