REFORMASI
REFORMASI
Reformasi secara umum berarti perubahan
terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan
mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan
presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kendati
demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari
gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16,
yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes
Calvin, dll.
Sejarah reformasi di Indonesia
dimulai pada tahun 1998 tepatnya pada pengundurun diri presiden Soeharto
sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998
sampai sekarang ini sudah begitu banyak reformasi yang terjadi di Indonesia
baik dalam Politik, Hukum, institusi / kelembagaan dan lain-lain salah satunya
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dari rumpun ABRI sehingga
menjadi TNI dan POLRI yang masing-masing diatur dengan suatu Undang-Undang
Pertahanan dan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU
No.2 tahun 2002)
Kepolisian Negara Republik
Indonesia segera membenahi diri dengan mengeluarkan suatu peraturan tentang pelaksanakan
Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dengan harapan Polri bisa berubah menjadi lebih
baik, lebih maju, mandiri dan dipercaya masyarakat. Reformasi Birokrasi Polri
terus dilakukan di tubuh Polri sebagai komitmen moral reformasi birokrasi polri
.
Kapolri telah mengeluarkan
peraturan No 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK)
Kepolisian ditingkat Polda dan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian tingkat Polres dan
Polsek.
SOTK ini dibuat dari adanya
Reformasi Birokrasi Polri yang tentunya sudah dikaji secara ilmiah secara
Filosofis bagaimana Lembaga ini dapat membenahi dirinya. Salah satu bagian yang
lahir dari adanya SOTK tersebut adalah adanya `struktur organisasi tambahan
pada Polri baik tingkat Polda maupun tingkat Polres diantaranya adalah
Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Tingkat Polda) dan Satuan Tahanan dan
Barangbukti (tingkat Polres).
Dengan terbentuknya Tahti ini
harapan Polri kedepan lebih maju, transfaran, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat
dibidang penanganan Tahanan terkait Hak Azasi Manusia dan penanganan
Barangbukti terkait pertanggungjawaban hukum tentang status barangbukti yang
ada di Kepolisian.
Pemikir dan pembuat Pertaturan
ini cukup peka dan pandai dalam hal kajian hukum tentang kemajuan suatu lembaga
institusi Polri kedepan yang mana Tahti berdiri sendiri dibawah Kapolda
(tingkat Polda) dibawah Kapolres (tingkat Polres) dengan tujuan agar dapat
melaksanakan tugas pokok fungsinya secara mandiri, transfaran dan akuntabel
dengan harapan tidak adanya interpensi dalam pelaksanaan tugasnya, sebelum
Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini sudah pernah ada akan tetapi berada dibawah
fungsi Satuan Reserse (Batahti), akan tetapi tugas pokoknya kurang maksimal
karena kewenangannya hanya terbatas pada fungsi Reserse.
Tahti
ini harus tetap ada dan
berdiri sendiri (Independen) agar tidak adanya interpensi dari fungsi
manapun, sebagaimana Institusi Polri harus Independen berada dibawah
Presiden dan memang
seharusnya Sat Tahti dibesarkan dan kuat bukan dirampingkan apabila
tujuan Polri kedepan
ingin lebih maju sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya
Reformasi
Birokrasi Polri Tahti ini tidak hanya merawat tahanan dan pengelolaan
barangbukti salah satu fungsi saja misalnya Reserse akan tetapi termasuk
juga tahanan dan barangbukti Narkoba
dan Lalulintas, apabila berada dibawah salah satu fungsi maka
kewenangannya
terbatas karena secara struktural bertanggungjawab kepada fungsi
tersebut dan tidak akan memikili kewenangan penanganan pada fungsi
lainnya, Hal ini sebagai bukti Reformasi Birokrasi dalam rangka
pelayanan prima dan transfaransi.
Tasikmalaya, November
2014
Kasat Tahti
Ipda Tudiman, SH
Reformasi Birokrasi Polri
REFORMASI
BIROKRASI POLRI
SAT
TAHTI POLRES TASIKMALAYA
STRUKTUR
ORGANISASI
SAT
TAHTI POLRES TASIKMALAYA
Pendahuluan
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II Tahun
2011-2014 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan Strategi Polri dalam
Renstra Polri Tahun 2010-2014 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di
Polres Pariaman dan Jajaran dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan Prima
Melalui penjabaran dan aktualisasi dari 8 (delapan) sasaran area perubahan
Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Organisasi, Tata Laksana, Peraturan
Perundang-Undangan, SDM Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik
dan Mind Set dan Culture Set. Selanjutnya di laksanakan dalam 9
(sembilan) Program yaitu Program Penataan dan Penguatan Organisasi, Program
Penataan Tata Laksana, Program Penataan Peraturan Perundang-undangan, Program
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Program Penataan Sistem Manajemen SDM
Aparatur, Program Manajemen Perubahan, Program Penguatan Pengawasan, Program
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karenanya dalam rangka merealisasikan sasaran Reformasi
Birokrasi Polri Gelombang II yaitu (1) Terwujudnya Pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN, (2) Terwujudnya peningkatan kualitas Pelayanan Publik
kepada masyarakat dan (3) Meningkatnya kapabilitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi serta melakukan konsolidasi rencana aksi Program dan kegiatan yang
sudah disusun sebagai panduan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri
gelombang II sampai tahun 2014, dengan pencapaian sebagai berikut :
Program
Kegiatan
Untuk mendukung Program Penataan dan Penguatan Organisasi
sebagai Implementasi dari Program tersebut adalah Penataan dan Penguatan Organisasi
Polri, dengan melaksanakan restrukturisasi / penataan tugas dan fungsi pada
Polres Tasikmalaya sesuai Perkap 23 tahun 2010 yaitu pembentukan Sat Pol Air,
Poliklinik, Bag Ren, Sat Tahti, Sat
Binmas, Sat Pam Obvit, Subbag Humas, Subbag Hukum, Si Was pada Polres dan Unit
Binmas, Unit Provost, Si Um pada Polsek Urban dan Rural, serta perlu menyusun
HTCK sebagai pedoman koordinasi baik vertikal, horizontal, diagonal dan lintas
sektoral.
Restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila
pelaksanaan tugas antar fungsi terjalin kerjasama yang baik dan harmonis
penataan ulang dan kerjasama perlu dilakukan dengan membuat suatu regulasi
dalam bentuk HTCK antar fungsi sehingga mekanisme kerjasama dapat berjalan
secara maksimal, jumlah personil seyogianya sesuai DSP sebagai bahan evaluasi
terhadap beban kerja personil dan untuk menentukan kebutuhan personil pada Sat Tahti
dengan menyusun analisis beban kerja ( ABK ) sesuai pertelaan tugas
masing-masing unit sehingga organisasi menjadi kuat.
Upaya yang dilaksanakan dalam Program Penataan Tata Laksana
yaitu menghimpun, menata dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional
Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mensosialisasikan
SOP yang telah disusun kepada seluruh anggota agar dalam pelaksanaan tugas
selalu berpedoman pada SOP yang ada. sebagai amanah peraturan Presiden Nomor 50
tahun 2010 dalam rangka mewujudkan Good Governance and Clean
Government, saat ini di Sat Tahti Polres Tasikmalaya mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi dalam rangka keterbukaan informasi publik dengan
pembuatan Website/Blogspot, Twitter dan Facebook Sat Tahti Polres Tasikmalaya
yang bisa di akses oleh masyarakat.
Implementasi Pelaksanaan Tugas Sat Tahti
Dalam
rangka Reformasi Birokrasi Polri Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik Bidang Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah melaksanakan
sosialisai penerapan SOP penerimaan, penyimpanan, perawatan dan pengamanan
barang bukti, penerapan SOP pelayanan dan perawatan tahanan berstandar HAM
misalnya adanya sel tahanan khusus anak dan sel tahanan khusus wanita,
pengadaan pakaian tahanan, serta mengusulkan tempat penyimpanan barang bukti
yang representatif.
Pelayanan
bidang perawatan tahanan dan barangbukti dilaksanakan saebagaimana poto
kegiatan berikut :
f. Pelayanan Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan Barangbukti
Demikianlah
Profil Reformasi Birokrasi Polri Sat Tahti Polres Tasikmalaya ini dibuat
sebagai bahan masukan kepada Pimpinan Polri dan juga untuk diketahui oleh
masyarakat luas.
|
Kegiatan Sat Tahti
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK FUNGSI SAT TAHTI
URMINTU
UNIT PERAWATAN TAHANAN
Pembinaan / Penyuluhan Hukum
Pembinaan Jasmani
Pembinaan Rohani
Perawatan Kesehatan Tahanan
Pemeriksaan kesehatan awal / tahanan masuk
Pemeriksaan kesehatan akhir / tahanan keluar limpah JPU
Pengecekan jumlah dan administrasi tahanan
Kontrol dan pengecekan barang titipan milik tahanan
Pemeriksaan ruang tahanan dan pengecekan fasilitas ruang tahanan
Razia ruang tahanan
Pelimpahan tahanan
UNIT BARBUK KEGIATAN PPBB
Pengontrolan, Pengamanan dan Pengecekan BB Reskrim, Langgar dan laka Lantas
Pengelolaan dan Pelabelan BB Reskrim, Langgar dan Laka Lantas
Pengontrolan, Pendataan dan Pengelolaan BB Narkoba
Langganan:
Postingan (Atom)