KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
RESORT TASIKMALAYA
|
STANDART OPERATING PROSEDURE ( SOP )
SAT TAHTI
POLRES TASIKMALAYA
|
BAB I
PENDAHULUAN
|
1.
|
U m u m
|
|
a.
b.
c.
|
Polres
Tasikmalaya adalah satuan pelaksana kewilayahan yang bertugas menyelenggarakan
tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum dan pemberian perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat serta tugas-tugas lain dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya,
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan / kebijakan yang berlaku bagi
organisasi Polri.
Sat
Tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah
Kapolres, dan mempunyai tugas pokok melaksanakan Kegiatan pembinaan fasilitas
dan perawatan tahanan dan barang bukti.
Bahwa
tugas pokok tersebut diatas perlu didukung pelaksanaannya dengan membuat
Stabdart Operating Presedure ( SOP ) sebagai tolak ukur dan acuan dalam
pelaksanaan tugas selanjutnya sehingga kedepannya dapat lebih ditingkatkan.
|
|
2.
|
D
a s a r
|
|
a.
b.
c.
d.
e.
|
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan
Presiden RI Nomor : 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Peraturan
Kapolri Nomor : 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian
Sektor.
Prosuder
tetap Polda Jabar tentang Pelaksanaan perawatan tahanan dan Pengelolaan
Barang bukti.
|
|
3.
|
Maksud
dan Tujuan.
|
|
a.
|
Maksud
Standart
Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini dimaksudkan
Untuk dijadikan pedoman bagi petugas dalam rangka melaksanakan tugas
perawatan tahanan dan barang bukti di polres Tasikmalaya.
|
|
ke. hal. ………………… 2.
2.
|
b.
|
Tujuan.
Standart
Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini
disusun dengan tujuan agar terdapat kesamaan visi, misi dan pola tindak dalam penyelenggaraan perawatan tahanan dan barang bukti. |
||||
4.
|
Ruang
lingkup.
Standart Operating Prosedure ( SOP ) sat tahti ini meliputi hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan kegiatan perawatan tahanan dan barang bukti di wilayah polres Tasikmalaya baik tugas,wewenang,menejemen dan administrasi. |
||||
5.
|
Tata
Urut.
Standart
Operating Prosedure ( SOP ) Sat tahti Polres Tasikmalaya ini disusun
dengan Tata urut sbb : |
||||
BAB.
I
BAB.
II
BAB.
III
|
:
:
:
|
PENDAHULUAN
STANDART OPERATING PROSEDURE
( SOP )
PENUTUP
|
|||
BAB II
STANDART OPERATING PROSEDURE
SAT TAHTI
|
A.
B.
|
KEDUDUKAN
Sat
tahti adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah
Kapolres, sat tahti dipimpin oleh kasat tahti yang bertanggung jawab kepada
Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
TUGAS DAN FUNGSI
|
|||
1.
|
KASAT TAHTI
|
|||
Tugas Pokok :
|
||||
a.
|
Kasat
tahti melalui kanit wattah melaksanakan pembinaan dan perawatan tahanan,
meliputi :
|
|||
1).
2).
|
Menyelengarakan
koordinasi, administrasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembinaan
fasilitas serta perawatan tahanan dalam lingkup rutan polres Tasikmalaya dan
jajaran polsek;
Menyelengarakan
pembinaan perawatan dan pemeliharaan phisik maupun administrasi tahanan
termasuk pembinaan fasilitas tahanan serta berkoordinasi dengan pengembanan
satuan fungsi kepolisian baik pembinaan maupun oprasional dan instansi
terkait lainya.
|
|||
b.
|
Kasat
tahti melalui Banit barang bukti melaksanakan perawatan dan administrasi
barang bukti ( barbuk ), antara lain :
|
|||
1).
2). 3).
4).
|
Menerima
penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Mengamankan barang
bukti agar tetap terjamin kuantitas dan kualitasnya.
Mengontol
barang bukti secara berkala/pereodik dan dicatat dalam buku control barang
bukti.
ke. hal. …………………… 3,
|
3.
Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas sat tahti dibagi beberapa
Subbagian antara lain :
1.
Subbagian wattah pelaksananya Banit wattah;
2.
Subbagian barang bukti ( barbuk ) pelaksananya Banit barbuk;
3. Baurmintu
|
|||||||
2.
|
BANIT WATTAH
|
||||||
Tugas pokok :
|
|||||||
a.
b.
|
Melaksanakan
kegiatan pembinaan dan perawatan petunjuk tata tertib penahanan,pelayanan
kesehatan,perawatan,pembinaan jasmani dan rohani tahanan,pengelolaan barang
tititpan tahanan di lingkungan Polres Tasikmalaya;
perosedur penempatan tahanan
|
||||||
1).
2).
3).
4).
5).
6).
7).
8). |
Setiap
tahanan yang dalam proses penyidikan dapat ditempatkan di rutan polres dengan
disertai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan
tahanan di pisah menurut jenis kelaminya.
Penerimaan
tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan oleh petugas jaga yang
meliputi :
- Penilitian surat perintah
penahanan sementara
- Pencocokan identitas
tahanan.
- Pemeriksaan badan
-
Kondisi fifik dan kesehatan tahanan
Semua
barang-barang yang didapat dari pemeriksaan badan dicatat serta terperinci
dalam buku register dan di tanda tangani oleh petugas jaga dan tahanan yang
bersangkutan serta diketahui oleh penyidik serta disimpan ditempat yang telah
ditentukan,kemudian catatan jumlah dan jenis barang yang disimpan diberikan
kepada tahanan/keluarga bersangkutan.
Setiap
tahanan tidak diperkenankan memakai ikat pinggang,tali,barang-barang tajam
dan barang berbahaya lainya yang dapat di gunakan untuk bunuh diri,melarikan
diri atau mencederai diri sendiri atau orang lain.
Tahanan
wajib memakai pakaian tahanan dengan uniform dan model yang telah ditentukan.
Tahanan
diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara dalam kaitan kepentingan
peroses pembelaan,setelah mendapatkan ijin dari penyidik.
Tahanan
berhak diberikan / dibacakan tata tertib dalam tahanan.
|
||||||
c.
|
Prosedur Pengeluaran,peminjaman
dan pemindahan tahanan.
|
||||||
1).
|
Pengeluaran tahanan dilakukan
dengan alasan :
|
||||||
a.
b.
c.
d.
|
Penanguhan penahanan.
Dialihkan jenis penahanan.
Dipindahkan ke rumah tahanan
negara.
Dilimpahkan ke kesatuan /
instansi lain.
|
||||||
2).
|
Perosedur pengeluaran tahanan.
|
||||||
a.
b.
|
Penyidik
yang akan mengeluarkan tahanan membawa tahanan yang merupakan kelengkapan
sahnya seorang tahanan
ke. hal. ………………… 4.
4.
dikeluarkan
dari ruang tahanan polres di tunjukan kepada kasat tahti dengan tembusan k
spkt.
Setiap pengeluaran tahanan
dilakukan pada hari dan jam dinas.
|
||||||
3).
4).
5).
6).
|
Peminjaman
tahanan atau bon tahanan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan
dan pengembangan penyidikan.
Peminjaman
tahanan atau bon tahanan harus menggunakan bon pinjaman yang di buat secara
tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya dengan diketahui oleh
kanit/kasat yang di buat rangkap dua,satu untuk arsip peminjam dan satu
diserahkan pada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada kasat tahti.
Jangka
waktu Bon/pinjam tahanan paling lama 12 jam,apabila melebihi jangka waktu
tersebut harus memberitahukan kepada Kasat tahti / KSAPKT beserta alasannya.
Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :
|
||||
a.
b.
c.
|
Tidak
tersedianya sarana yang memadai untuk menampung tahanan
( kelebihan daya tampung tahanan ).
Untuk perawatan kesehatanya
sampai dinyatakan sembuh.
Terjadi bencana
alam,kebakaran,dan huru-hara
|
||||
7). |
Pemindahan
tahanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 huruf a dan c dilaksanakan oleh
kepala jaga tahanan, setelah lebih dulu penyidik yang bersangkutan mendapat
surat izin dari kapolres.
Prosedur masuk dan kontrol ruang tahanan
a. Dalam memasuki ruang tahanan dan melakukan pengontrolan
tahanan, penyidik atau perwira yang bertanggungjawab
pada hari itu terlebih dahulu harus melakukan koordinasi
dengan Kasat Tahti, sedangkan apabila diluar jam dinas
koordinasi dilakukan dengan KSPKT. b. Laporan apabila diketahui adanya tahanan yang sakit atau adanya kejadian lain yang berhubungan dengan tahanan, penyidik atau petugas jaga tahanan wajib dengan segera
memberitahukan kepada Kasat Tahti, sedangkan diluar jam
dinas diberitahukan kepada KSPKT. |
||||
3.
|
BANIT BARANG BUKTI (
BARBUK )
|
||||
Tugas pokok :
|
|||||
Melaksanakan
pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta adminstrasinya
|
|||||
Prosedur
pengelolaan barang bukti ( PPBB )
|
|||||
a.
|
Meneliti
surat perintah penyitaan dan berita acara penyerahan barang bukti yang dibuat
oleh penyidik untuk dijadikan dasar penerimaan barang bukti.
|
||||
b.
|
Mengecek
dan mencocokan jumlah dan jenis barang Bukti yang di terima sesuai dengan
berita acara penyerahan barang bukti.
|
||||
c.
|
Bukti
yang di terima sesuai dengan berita acara penyerahan barang bukti.
Memeriksa
dan meneliti jenis baik berdasarkan sifat,wujud,dan atau kualitas barang
bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai.
|
||||
d.
|
Mencatat barang bukti yang
diterima kedalam buku register daftar barang bukti,ditandatangani oleh
petugas yang menyerahkan dan salah satu PPBB yang menerima penyerahan, serta
disaksikan petugas lainya.
|
||||
e.
|
Melakukan
pemotertan terhadap barang bukti sebagai
bahan dokumentasi.
|
||||
f.
|
Mencoret
dari buku register,barang bukti yang sudah dimusnahkan atau yang sudah di
serahkan kepada jaksa penuntut umum.
|
||||
g.
|
Melaporkan tindakan yang
dilakukan kepada penyidik dan Kasatker.
ke. hal. …………………….. 5.
|
||||
5.
|
Pengeluaran barang bukti.
|
||||
a.
b.
c.
d.
|
Memeriksa
dan meneliti surat permintaan pengeluaran barang bukti diajukan oleh penyidik
yang diketahui oleh atasan penyidik.
Melakukan
pemotertan terhadap barang bukti sebagai bahan dokumentasi.
Mencatat
lama pinjaman barang bukti dalam buku mutasi atau register yang tersedia.
Menerima memeriksa dan
meneliti dan menyimpan kembali barang bukti yang telah dipinjam dan
diserahkan oleh penyidik.
|
|||
4.
|
BAURMINTU
Baur
mintu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di bawah kendali kasat tahti
bertugas melaksanakan administrasi, serta pengarsifan khuususnya barang bukti
dan mengkompulir barang bukti yang ada di linkungan sattahti.
|
BAB III
P E N U T U P
|
Demikian Standart Operating
Prosedure ( SOP ) sat tahti Polres Tasikmalaya disusun untuk dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan tugas.
|
Singaparna,
Maret 2012
KASAT TAHTI
TUDIMAN
INSPEKTUR POLISI
DUA NRP 62060424
|