6 orang tersangka dilimpah Polres Tasikmalaya
Singaparna, 03 Mei 2012
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah melimpahkan 6 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari keenam tersangka tersebut masing-masing :
* 2 (dua) tersangka dalam perkara Cabul berinisial E, SM dan A yang keduanya beralamat
di Kp. Kjg Kec. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, perbuatan tersebut terjadi pada
akhir bulan Februari 2012 yang dilakukan oleh tersangka E, SM (seorang pelajar kelas 3
disalah satu SMU Tasikmalaya) terhadap seorang anak siswi disalah satu SMP di
Tasikmalaya.
Bersarkan keterangan tersangka E, SM perbuatan tersebut dilakukannya sampai lima kali
di rumah teman/saudaranya bernama A dan modus dari perbuatan tersebut d engan cara
berpacaran dan diiming-imingi janji bertanggungjawab akan menikahinya.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dihadapan hukum dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Singaparna,
Tersangka E, SM diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun dan
serendah-rendahnya 3 tahun karena melanggar pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002
sedangkan tersangka A diancam dengan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 jo pasal 56
KUHPidana karena telah memberi kesempatan sehingga terjadinya perbuatan tersebut.
kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana.
* 1 tersangka pelaku judi berinisial T.A juga secara bersamaan telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna bersama :
* 2 tersangka masing-masing berinisial Y dan E karena telah mengkonsumsi barang haram berupa ganja kering. keduanya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja kering.
Y dan E telah melanggar UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar