Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




Tampilkan postingan dengan label wattah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wattah. Tampilkan semua postingan

CABUL LAGI

0 komentar

DARI SYIK ASYIK AKHIRNYA LAGI" CABUL
DIHIMBAU : "WASPADALAH SEBAGAI ORANGTUA"

Singaparna, 12 Juni 2012

Kali ini seorang tersangka berinisial Ag (19) kembali dilakukan penangkapan oleh Unit PPA Sat Reskrim  Polres Tasikmalaya karena diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan dibawah umur yang ternyata masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMP di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Modus operandi tersangka sampai 5 kali melakukan hubungan badan dengan cara dirayu dan berpacaran dengannya, perbuatan ini justru dilakukan tidak ada unsur pemaksaan, malah justru pengakuan tersangka bahwa korban Res (13) sering mengajaknya untuk ketemuan melalui SMS dan salah satu perbuatan yang dilakukannya justru Res yang mengajaknya ke suatu tempat (kebun milik Ua-nya)di Desa Deueul Kecamatan Taraju dan disanalah keduanya melakukan perbuatan syik asyik, sedangkan sebelum perbuatan tersebut dilakukan Res menggunakan  kesempatan  pada waktu pengajian sehabis waktu Magrib, perbuatan pertama kali dilakukan pada Bulan April 2012  dan setelah itu menurut pengakuan tersangka jadi ketagihan karena Res setiap akan berangkat mengaji suka kirim SMS dan bahkan minta agar Ag membawa kain samping untuk alas/tikar nanti di kebun hingga berturut-turut selama 4 kali.
Perbuatan tersebut dilakukan ditempat yang sama dan terakhir (yang kelima kalinya) pada bulan Mei 2012.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum kini Ag dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan berada dalam penahanan Sat Tahti Polres Tasikmalaya karena melanggar pasal 81 (1) UURI No.23 tahun 2009 diancam pidana penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.

HIMBAUAN KASAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA IPDA TUDIMAN :
Sebagai orangtua harus benar-benar merasa tanggungjawab thd anaknya dengan cara selalu monitor  keberadaan dan kegiatannya sebagai bentuk / wujud konkritnya buatlah pertanyaan kepada diritentang anak :
* Dimanakah?
* Kemanakah?
* Dengan siapakah?
* Sedang apakah?
* Sejak dan sampai kapankah?
Lakukan pengecekan apakah benar kepergian dan kegiatan yang dilaksanakannya?
Mudah"an bermanfaat.




Cabul

0 komentar

ANAK SMA LAGI" CABUL DENGAN 2 ORANG PACARNYA

Singaparna,  Juni 2012.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya telah melakukan penangkapan terhadap 2 pemuda berinisial Den dan Ang yang keduanya merupakan pacar dari N (anak kelas 2 di salah satu SMA) di Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda setelah adanya laporan dari Ayah N yang kini anaknya tengah hamil 3 bulan, kehamilan N tidak bisa di tanggungjawab oleh Den maupun oleh Ang karena janin yang ada, dari hasil hubungan dengan keduanya.
Den telah berhubungan badan dengan N dirumah neneknya bulan Nopember 2011 dan terakhir pada bulan Februari 2012. Ternyata N yang berpacaran dengan Den berpacaran juga dengan Ang tanpa diketahui Den sejak bulan Maret 2012 dan sejak itu N juga mengajak Ang bertemu di rumah neneknya hingga Ang melakukan hubungan badan dengan N, tidak hanya sekali itu saja di Bulan Mei pun Ang berhubungan badan lagi dengan N dirumahnya sewaktu kedua orangtuanya tidak ada,
Kedua tersangka tersebut sekarang ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya, sebelum dimasukkan kedalam sel tahanan keduanya telah dilakukan pembinaan oleh Kasat Tahti dan dilakukan pemeriksaan badan serta diharuskan memakai baju tahanan sebelum dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Tasikmalaya.

 

LIMPAH

0 komentar

TERSANGKA DILIMPAH

Singaparna, 7 Juni 2012.

Tersangka pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungjaya bernama Wan bin J telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, tersangka yang dalam penahanan Satuan Tahanan dan Barangbukti Polres Tasikmalaya sampai hari ini penyidikannya sudah selesai dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Singaparna dan hari ini tersangka Wan bin J dilimpahkan.
Hingga saat ini jumlah tahanan di Sel Tahanan Polres Tasikmalaya 25 orang dari berbagai macam kasus, yang perkaranya masih dalam penyidikan.


Pencurian kekerasan

0 komentar

DUA ORANG TERSANGKA PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERTANGKAP DAN SATU ORANG MELARIKAN DIRI


Singaparna, 31 Mei 2012
Dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan masing-masing Uj dan Den (Bandung) berhasil dibekuk unit Buser Sat Reskrim Polres Tasikmalaya berikut satu unit mobil Avanza  warna  hitam  yang  digunakan tersangka  kini berada  di  Polres Tasikmalaya sementara  itu  satu orang  tersangka  berhasil melarikan diri  dan  masih  dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
Iptu Yuliansyah, SH telah menyerahkan kedua tersangka berikut satu unit mobil Avanza warna hitam  ke  Sat Tahti  Polres Tasikmalaya yang diterima  langsung   oleh   Kasat  Tahti  Polres
Tasikmalaya Ipda Tudiman.
Sebelum dimasukkan keruang / sel tahanan Kasat Tahti Ipda Tudiman telah menginterogasi kedua tersangka tersebut dan diberikan pembinaan serta  penyampaian  tentang aturan selama dalam penahanan.
Kronologis kejadian :



Buang bayi

0 komentar

HASIL PERBUATAN CABUL PELAJAR SMK BUANG BAYINYA

Singaparna, 22 Mei 2012

Seorang perempuan (16 th) berinisial A M masih status pelajar kelas 2 di salah satu SMK di Tasikmalaya telah hamil 9 bulan berjalan sebagai akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D H (23th), kejadian tersebut dirahasiahkannya bahkan kedua orangtuanyapun tidak mengetahuinya dengan kehamilan tersebut akhirnya aib sang pelajar SMK tersebut terbongkar dengan sendirinya yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira pukul 12.30 AM perutnya terasa mules dan tidak jauh dari rumahnya diapun pergi ke WC pancuran kolam dekat rumahnya di Kp.Peundeuy Ds. Sukaharja Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, AM merasakan seolah mau buang hajat namun ternyata pada saat itu yang keluar berupa bayi yang selama ini berada dalam kandungannya, AM terkejut dan segera menutup pintu WC pancuran kolam  hanya berupa karung sedikit bolong karena takut diketahui oleh tetangganya bernama ERNI yg waktu itu masuk WC pancuran disebelahnya, kemudian AM segera memasukkan bayi tsb kedalam karung sbg dinding WC tsb dan dibawanya serta disimpan di bawah pohon pisang, AM kembali lagi ke WC tsb dan minta tolong kepada ERNI untuk mengambilkan handuk kerumahnya dengan alasan mau mandi, tidak lama kemudian ibunya AM datang membawa handuk tsb dan AM pun ppulang dgn tidak memberitahukan kejadian tsb kepada orangtuanya.
Hari Kamis 17 Mei 2012 sekira pukul 15.00 wib bayi tsb sudah mati dan diketahui oleh warga setempat sewaktu digigit dan dibawa oleh seekor anjing dan waktu itupun kejadian tsb dilaporkan oleh warga ke Polres Tasikmalaya yang kini perkaranya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman segera memasukkan tersangka D H (23th) kedalam sel tahanan setelah menerima penyerahan dari Kanit PPA Sat reskrim Polres Tasikmalaya Aipda Hadi S.Sos
D H ditangkap sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap AM, sedangkan tersangka AM sekarang ini masih menjalani pemeriksaan dan perawatan di RSUD Kota Tasikmalaya setelah dipindahkan dari RSUD Singaparna Kab. Tasikmalaya karena tidak adanya dokter spesialis kandungan.
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh D H kepada A M terjadi dengan cara berpura-pura pacaran pada bulan September 2011 kemudian dirayu dan dibawa main serta menginap di Hotel Mangkubumi Kota Tasikmalaya maka disanalah DH berpura-pura akan tanggungjawab serta mengajak berhubungan badan dengan bujuk rayunya AMpun melayaninya, kejadian ini berulang dilakukan DH kepada AM dan yang terakhir dilakukannya di rumahnya AM sekira bulan Maret 2012 pukul 16.00 wib di Kp. Peundeuy Desa Sukaharja Kec. Sariwangi Kab Tasikmalaya sewaktu orangtuanya sedang tidak ada dirumah.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Tasikmalaya Ipda H. Budi Rahayu, tersangka DH telah memenuhi unsur pidana pasal 81 UURI No.23 Th 2002, sedangkan tersangka AM akan dijerat dengan pasal 341 KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) UURI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak. (Sat Tahti)

Limpah tersangka

0 komentar

4 ORANG TERSANGKA CABUL DI LIMPAHKAN

Singaparna, 22 Mei 2012
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman Hari ini Selasa tanggal 22 mei 2012 jam 09.00 WIB, telah melimpahkan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul/Asusila.
Dari keempat tersangka tersebut diantaranya :
2 orang tersangka masing-masing berinisial Din dan tersangka Son, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya selama dalam proses penyidikan 54 hari. Kedua tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun paling rendah 3 tahun, kedua tersangka tersebut telah melakukan hubungan badan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur pada hari Jum'at 16 Maret 2012 sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Citerewes Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka dilimpahkan berikut barang buktinya berupa :
- 1 (satu) potong bajulengan panjang warna putih.
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna merah muda.
- 1 (satu) potong rok panjang warna coklat.
- 1 (satu) potong rok panjang warna hijau keabu-abuan.
- 1 (satu) potong miniset warna putih bergaris hijau.
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda.
Serta 2 orang tersangka dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda masing-masing berinisial Feb dan tersangka Rob, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya selama dalam proses penyidikan 57 hari. Kedua tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun paling rendah 3 tahun, kedua tersangka tersebut telah melakukan hubungan badan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur pada hari Sabtu 17 Maret 2012 sekira pukul 19.00 WIB di  rumah kosong Kampung Gedugan Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka dilimpahkan berikut barang buktinya berupa :
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) potong baju lenganpendek warna hijau.
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih.
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih.
Sehubungan dengan sering terjadinya perkara tersebut Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman menghimbau kepada para Orangtua agar senantiasa selalu mengawasi anak-anaknya setiap saat .
Dan untuk mengingatkan cobalah bertanya pada diri sebagai bentuk tanggungjawab orangtua terhadap anaknya :
- Dimanakah?
- Kemanakah?
- Dengan siapakah?
- Dengan maksud apakah?
- Sampai kapankah / berapa lamakah?  



Pembinaan tersangka

0 komentar

SEORANG AYAH TEGA HAMILI ANAK KANDUNG SENDIRI


Singaparna 7 Mei 2012,

Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah menerima penyerahan tersangka yang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya karena telah melakukan perbuatan cabul.
Sebelum dimasukkan keruang / sel tahanan tersangka yang berinisial Y (48), buruh, alamat Kp. Citisuk Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja Kab. Tasikmalaya, telah dilakukan pembinaan secara terpisah didalam ruang Kasat Tahti.
Awal mula kejadian tersangka Y yang sudah tiga kali menikah diantaranya dengan istri pertama tahun 1982 mempunyai seorang anak perempuan yang kini berusia 27 tahun kini sudah mempunyai dua orang anak, tersangka bercerai sewaktu anaknya berumur 1 tahun, kemudian pada tahun 1985 menikah lagi dengan istri keduanya sampai mempunyai tiga orang anak; anak pertama dan kedua laki-laki sedangkan yang ketiga seorang anak perempuan bernama RM, sewaktu RM tersebut berusia 2 tahun tersangka Y bercerai lagi dan ketiga anaknya tersebut dibawa oleh istrinya (ikut ibunya) ke Caringin Kodya Bandung.
Beberapa tahun tersangka Y menduda dan baru menikah lagi dengan istri ketiganya sekitar tahun 2009 namun tidak mempunyai anak. Pada saat rumah tangganya berlangsung Sekitar bulan September 2011 Tersangka Y berkunjung ke Caringin Bandung untuk menengok anak-anaknya pada saat itu anak perempuan (bungsu) berinisial RM sudah berusia 15 tahun dan sudah selesai sekolah SMP diajaknya untuk ikut bersama ayahnya (tersangka Y) kemudian setelah anaknya (RM) tinggal bersamanya, tak lama kemudian istri ketiganyapun diceraikannya.
Sejak itulah Tersangka Y tinggal dan tidur berdua bersama anak kandungnya (RM), kemudian sekira bulan November 2011 Tersangka Y tergoda oleh kemunggilan anaknya sampai akhirnya tega memaksa anaknya RM untuk berhubungan badan dengannya pada waktu itu anaknya menolak namun tidak berdaya akhirnya melayaninya, setelah kejadian malam tersebut anaknya menangis atas kejadian yang menimpa dirinya namun apa daya bagi seorang anak waktu itu.
Bukan hanya sekali itu saja, kejamnya tersangka Y sebagai seorang ayah secara berulangkali di malam malam berikutnya masih terus melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibatnya serta tidak mempunyai rasa penyesalan sampai selama sepuluh kali tersangka Y melakukan hubungan badan terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu sejak Bulan November 2011 sampai dengan Bulan Februari 2012. Si anakpun (RM) terpaksa melayaninya dan baru diketahui Sabtu 5 Mei 2012 setelahnya RM hamil 5 bulan, keadaan tersebutpun diketahui oleh masyarakat setempat dan segera melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Tersangka dilakukan pembinaan oleh Kasat Tahti di ruangan tertutup dan kemudian tersangka Y dimasukkan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum karena berdasarkan hasil penyidikan telah cukup bukti. 
Kepada tersangka dikenakan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun dan serendah-rendahnya 3 tahun. 

Limpah tersangka

0 komentar

6 orang tersangka dilimpah Polres Tasikmalaya

Singaparna, 03 Mei  2012
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah melimpahkan 6 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Singaparna. 
Dari keenam tersangka tersebut masing-masing :
* 2 (dua) tersangka dalam perkara Cabul berinisial E, SM dan A yang keduanya beralamat   
  di Kp. Kjg Kec. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, perbuatan tersebut terjadi pada  
  akhir bulan Februari 2012 yang dilakukan oleh tersangka E, SM (seorang pelajar kelas 3 
  disalah satu SMU Tasikmalaya) terhadap seorang anak siswi disalah satu SMP di 
  Tasikmalaya.
  Bersarkan keterangan tersangka E, SM perbuatan tersebut dilakukannya sampai lima kali 
  di rumah teman/saudaranya bernama A dan modus dari perbuatan tersebut d engan cara 
  berpacaran dan diiming-imingi janji bertanggungjawab akan menikahinya.
  Atas perbuatan tersebut kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan 
  perbuatannya dihadapan hukum dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan 
  Negeri Singaparna,  
  Tersangka E, SM diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun dan 
  serendah-rendahnya 3 tahun karena melanggar pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 
  sedangkan tersangka A diancam dengan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 jo pasal 56 
  KUHPidana karena telah memberi kesempatan sehingga terjadinya perbuatan tersebut. 

* 1 tersangka pelaku curanmor berinisial R alias I telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang buktinya satu unit sepeda motor, tersangka tersebut merupakan DPO Polres Tasikmalaya tahun 2010 karena melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukarame Kab Tasikmalaya. Modus Operandi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu letter T dan beroperasi disekitar tempat parkir
kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana.


* 1 tersangka pelaku judi berinisial T.A juga secara bersamaan telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna bersama :

* 2 tersangka masing-masing berinisial Y dan E karena telah mengkonsumsi barang haram berupa ganja kering. keduanya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja kering.
Y dan E telah melanggar UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pembinaan tahanan

0 komentar

Pembinaan tahanan

TERSANGKA PENIPUAN DENGAN MODUS DAPAT MELIPAT GANDAKAN UANG

Dua orang tersangka masing-masing berinisial Sud dan Und alamat Taraju telah tergiur oleh harapan yang hampa dengan tidak berpikir menurut akal sehatnya dan berusaha memberikan jalan / petunjuk terhadap korban (Med) serta berharap mendapat upah dengan cara bahwa apabila korban ingin mendapatkan uang banyak / berlipat (penggandaan uang), agar menyimpan dan menyerahkan uang kepadanya untuk digandakan menjadi berlipat.
Korbanpun telah terbujuk oleh rayuan keduanya dan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 45.450.000,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima pulkuh ribu rupiah) dalam 11 kali penyerahan dari uang bersebut sebagian akan digunakan untuk pembelian syarat-syarat dan ritual, salah satunya adalah berupa minyak Handarun dari Arab dengan harga 1 botol kecil / ples Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sekarang ini keduanya berada didalam ruang sel tahanan Polres Tasikmalaya dan perkaranya masih dalam proses penyidikan.
Kedua tersangka Sud dan Und dapat dipidana penjara karena telah terpenuhi unsur pasal 378 KUHPidana.

Limpah tersangka

0 komentar

Tiga orang tersangka cabul dilimpahkan :
Singaparna 26 April 2012, Telah dilimpahkan 3 orang tersangka cabul masing-masing berinitial Ded E, Ded AM, dan Rob berikut barangbuktinya :
Tersangka Rob berikut barangbukti berupa :
- Satu potong celana pendek warna coklat;
- Satu potong baju lengan pendek warna hijau;
- Satu potong baju lengan pendek warna putih.
Tersangka Ded E berikut barangbukti berupa :
- Satu potong baju lengan pendek warna merah corak putih;
- Satu potong celana strit warna hijau;
- Satu potong celana dalam warna hijau;
- Satu potong BH warna coklat muda.
Tersangka Ded AM berikut barangbukti berupa :
- Satu potong baju lengan pendek warna putih;
- Satu potong celana panjang warna bviru;
- Satu potong celana dalam warna biru bergaris abu.
Ketriga tersangka diancam hukuman penjaraq paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002.


Dan 2 Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.

KEGIATAN WATTAH

KEGIATAN  WATTAH

TERDIRI DARI TAHANAN SAT RESKRIM, SAT RESNARKOBA DAN SAT LANTAS (LAKA)


PEMBINAAN / PENYULUHAN HUKUM
`
Kegiatan ini dilaksanakan satu minggu sekali yaitu pada setiap Hari Rabu
dengan tujuan agar para tahanan tawadlu dan menyadari tentang keberadaannya
selama dalam tahanan bahwa kedudukan hukum diatas segalanya serta memahami
posisinya terutama menyangkut HAM dirinya






PENGECEKAN JUMLAH TAHANAN

Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari untuk dapat mengetahui jumlah tahanan baik yang masuk maupun yang keluar.


 PENGECEKAN ADMINISTRASI TAHANAN

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari untuk dapat mengetahui administrasi tahanan meliputi Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahanan.



PEMBINAAN ROHANI

Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap Hari Kamis dengan tujuan agar para tahanan
terpenuhi kebutuhan rohaninya dengan bersolawat, mengumandangkan Asma'ul Husna dan membaca
Surat Yasin untuk kekuatan iman baik selama dalam tahanan
maupun setelah menjalani masa tahanan




PEMBINAAN JASMANI

Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari disekitar tempat jemuran ruang tahanan
dengan maksud agar para tahanan tetap dalam keadaan sehat




PERAWATAN / PELAYANAN KESEHATAN

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap satu minggu sekali.

Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tahanan pada saat masuk serta pada saat keluarnya dari tahanan.












 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC