DARI SYIK ASYIK AKHIRNYA LAGI" CABUL
DIHIMBAU : "WASPADALAH SEBAGAI ORANGTUA"
Singaparna, 12 Juni 2012
Kali ini seorang tersangka berinisial Ag (19) kembali dilakukan penangkapan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya karena diduga keras telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan dibawah umur yang ternyata masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMP di Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya.
Modus operandi tersangka sampai 5 kali melakukan hubungan badan dengan cara dirayu dan berpacaran dengannya, perbuatan ini justru dilakukan tidak ada unsur pemaksaan, malah justru pengakuan tersangka bahwa korban Res (13) sering mengajaknya untuk ketemuan melalui SMS dan salah satu perbuatan yang dilakukannya justru Res yang mengajaknya ke suatu tempat (kebun milik Ua-nya)di Desa Deueul Kecamatan Taraju dan disanalah keduanya melakukan perbuatan syik asyik, sedangkan sebelum perbuatan tersebut dilakukan Res menggunakan kesempatan pada waktu pengajian sehabis waktu Magrib, perbuatan pertama kali dilakukan pada Bulan April 2012 dan setelah itu menurut pengakuan tersangka jadi ketagihan karena Res setiap akan berangkat mengaji suka kirim SMS dan bahkan minta agar Ag membawa kain samping untuk alas/tikar nanti di kebun hingga berturut-turut selama 4 kali.
Perbuatan tersebut dilakukan ditempat yang sama dan terakhir (yang kelima kalinya) pada bulan Mei 2012.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum kini Ag dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan berada dalam penahanan Sat Tahti Polres Tasikmalaya karena melanggar pasal 81 (1) UURI No.23 tahun 2009 diancam pidana penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
HIMBAUAN KASAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA IPDA TUDIMAN :
Sebagai orangtua harus benar-benar merasa tanggungjawab thd anaknya dengan cara selalu monitor keberadaan dan kegiatannya sebagai bentuk / wujud konkritnya buatlah pertanyaan kepada diritentang anak :
* Dimanakah?
* Kemanakah?
* Dengan siapakah?
* Sedang apakah?
* Sejak dan sampai kapankah?
Lakukan pengecekan apakah benar kepergian dan kegiatan yang dilaksanakannya?
Mudah"an bermanfaat.
Perbuatan tersebut dilakukan ditempat yang sama dan terakhir (yang kelima kalinya) pada bulan Mei 2012.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum kini Ag dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan berada dalam penahanan Sat Tahti Polres Tasikmalaya karena melanggar pasal 81 (1) UURI No.23 tahun 2009 diancam pidana penjara paling tinggi 15 tahun dan paling rendah 5 tahun.
HIMBAUAN KASAT TAHTI POLRES TASIKMALAYA IPDA TUDIMAN :
Sebagai orangtua harus benar-benar merasa tanggungjawab thd anaknya dengan cara selalu monitor keberadaan dan kegiatannya sebagai bentuk / wujud konkritnya buatlah pertanyaan kepada diritentang anak :
* Dimanakah?
* Kemanakah?
* Dengan siapakah?
* Sedang apakah?
* Sejak dan sampai kapankah?
Lakukan pengecekan apakah benar kepergian dan kegiatan yang dilaksanakannya?
Mudah"an bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar