Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




REFORMASI

0 komentar

REFORMASI
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru
Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Sejarah reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1998 tepatnya pada pengundurun diri presiden Soeharto  sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998 sampai sekarang ini sudah begitu banyak reformasi yang terjadi di Indonesia baik dalam Politik, Hukum, institusi / kelembagaan dan lain-lain salah satunya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah dari rumpun ABRI sehingga menjadi TNI dan POLRI yang masing-masing diatur dengan suatu Undang-Undang Pertahanan dan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No.2 tahun 2002)

Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membenahi diri dengan mengeluarkan suatu peraturan tentang pelaksanakan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dengan harapan Polri bisa berubah menjadi lebih baik, lebih maju, mandiri dan dipercaya masyarakat. Reformasi Birokrasi Polri terus dilakukan di tubuh Polri sebagai komitmen moral reformasi birokrasi polri .

Kapolri telah mengeluarkan peraturan No 22 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian ditingkat Polda dan Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tatacara Kerja (SOTK) Kepolisian tingkat Polres dan Polsek.

SOTK ini dibuat dari adanya Reformasi Birokrasi Polri yang tentunya sudah dikaji secara ilmiah secara Filosofis bagaimana Lembaga ini dapat membenahi dirinya. Salah satu bagian yang lahir dari adanya SOTK tersebut adalah adanya `struktur organisasi tambahan pada Polri baik tingkat Polda maupun tingkat Polres diantaranya adalah Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Tingkat Polda) dan Satuan Tahanan dan Barangbukti (tingkat Polres).

Dengan terbentuknya Tahti ini harapan Polri kedepan lebih maju, transfaran, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat dibidang penanganan Tahanan terkait Hak Azasi Manusia dan penanganan Barangbukti terkait pertanggungjawaban hukum tentang status barangbukti yang ada di Kepolisian.

Pemikir dan pembuat Pertaturan ini cukup peka dan pandai dalam hal kajian hukum tentang kemajuan suatu lembaga institusi Polri kedepan yang mana Tahti berdiri sendiri dibawah Kapolda (tingkat Polda) dibawah Kapolres (tingkat Polres) dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugas pokok fungsinya secara mandiri, transfaran dan akuntabel dengan harapan tidak adanya interpensi dalam pelaksanaan tugasnya, sebelum Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini sudah pernah ada akan tetapi berada dibawah fungsi Satuan Reserse (Batahti), akan tetapi tugas pokoknya kurang maksimal karena kewenangannya hanya terbatas pada fungsi Reserse.

Tahti ini harus tetap ada dan berdiri sendiri (Independen) agar tidak adanya interpensi dari fungsi manapun, sebagaimana Institusi Polri harus Independen berada dibawah Presiden dan memang seharusnya Sat Tahti dibesarkan dan kuat bukan dirampingkan apabila tujuan Polri kedepan ingin lebih maju sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan adanya Reformasi Birokrasi Polri Tahti ini tidak hanya merawat tahanan dan pengelolaan barangbukti salah satu fungsi saja misalnya Reserse akan tetapi termasuk juga tahanan dan barangbukti Narkoba dan Lalulintas, apabila berada dibawah salah satu fungsi maka kewenangannya terbatas karena secara struktural bertanggungjawab kepada fungsi tersebut dan tidak akan memikili kewenangan penanganan pada fungsi lainnya, Hal ini sebagai bukti Reformasi Birokrasi dalam rangka pelayanan prima dan transfaransi.


Tasikmalaya, November 2014
Kasat Tahti
Ipda Tudiman, SH

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC