Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




Tampilkan postingan dengan label Beranda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beranda. Tampilkan semua postingan

Dirgahayu Bhayangkara

0 komentar

DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE 66 TANGGAL 1 JULI 2012 POLRES TASIKMALAYA
Semoga tetap jaya, Profrsional dan sukses selalu...!

Kegiatan wattah

0 komentar

Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.

Pembinaan rohani

0 komentar

PEMBINAAN ROHANI
Kegiatan pembinaan rohani kepada para tahanan sangatlah penting dilakukan, karena untuk menumbuhkan kekuatan mental tahanan selama berada dalam ruang/sel tahanan. Kegiatan ini dilakukan sebagai perwujudan Polri dalam perlindungan, pengayoman kepada masyarakat.
Silogismenya : Seseorang akan lebih merasa dekat dengan Tuhan manakala mereka sedang berada dalam kesedihan, kesusahan, penderitaan, musibah dll.
Selama berada dalam tahanan agar benar-benar digunakan waktunya untuk bertaubat, dengan harapan dikemudian hari tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Sungguh rugi bagi mereka yang menjauh dari Tuhan.
— di Di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya.

Cabul

0 komentar


PERBUATAN CABUL
Dua orang anak muda masing" berinisial D dan S telah terjebak dan terbius oleh bisikan setan sehingga keduanya nekad berbuat keji melampiaskan emosi birahinya terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal tersebut terjadi pada menjelang akhir bulan Maret 2012 di Kp. Ci Desa JM Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya maka kedua anak muda tsb harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum dan keduanya sekarang ini msh berada dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya sedang dalam penyidikan.
Kedua anak muda tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). sesuai pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC