Buang bayi

HASIL PERBUATAN CABUL PELAJAR SMK BUANG BAYINYA

Singaparna, 22 Mei 2012

Seorang perempuan (16 th) berinisial A M masih status pelajar kelas 2 di salah satu SMK di Tasikmalaya telah hamil 9 bulan berjalan sebagai akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D H (23th), kejadian tersebut dirahasiahkannya bahkan kedua orangtuanyapun tidak mengetahuinya dengan kehamilan tersebut akhirnya aib sang pelajar SMK tersebut terbongkar dengan sendirinya yaitu pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2012 sekira pukul 12.30 AM perutnya terasa mules dan tidak jauh dari rumahnya diapun pergi ke WC pancuran kolam dekat rumahnya di Kp.Peundeuy Ds. Sukaharja Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, AM merasakan seolah mau buang hajat namun ternyata pada saat itu yang keluar berupa bayi yang selama ini berada dalam kandungannya, AM terkejut dan segera menutup pintu WC pancuran kolam  hanya berupa karung sedikit bolong karena takut diketahui oleh tetangganya bernama ERNI yg waktu itu masuk WC pancuran disebelahnya, kemudian AM segera memasukkan bayi tsb kedalam karung sbg dinding WC tsb dan dibawanya serta disimpan di bawah pohon pisang, AM kembali lagi ke WC tsb dan minta tolong kepada ERNI untuk mengambilkan handuk kerumahnya dengan alasan mau mandi, tidak lama kemudian ibunya AM datang membawa handuk tsb dan AM pun ppulang dgn tidak memberitahukan kejadian tsb kepada orangtuanya.
Hari Kamis 17 Mei 2012 sekira pukul 15.00 wib bayi tsb sudah mati dan diketahui oleh warga setempat sewaktu digigit dan dibawa oleh seekor anjing dan waktu itupun kejadian tsb dilaporkan oleh warga ke Polres Tasikmalaya yang kini perkaranya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman segera memasukkan tersangka D H (23th) kedalam sel tahanan setelah menerima penyerahan dari Kanit PPA Sat reskrim Polres Tasikmalaya Aipda Hadi S.Sos
D H ditangkap sebagai tersangka pelaku perbuatan cabul terhadap AM, sedangkan tersangka AM sekarang ini masih menjalani pemeriksaan dan perawatan di RSUD Kota Tasikmalaya setelah dipindahkan dari RSUD Singaparna Kab. Tasikmalaya karena tidak adanya dokter spesialis kandungan.
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh D H kepada A M terjadi dengan cara berpura-pura pacaran pada bulan September 2011 kemudian dirayu dan dibawa main serta menginap di Hotel Mangkubumi Kota Tasikmalaya maka disanalah DH berpura-pura akan tanggungjawab serta mengajak berhubungan badan dengan bujuk rayunya AMpun melayaninya, kejadian ini berulang dilakukan DH kepada AM dan yang terakhir dilakukannya di rumahnya AM sekira bulan Maret 2012 pukul 16.00 wib di Kp. Peundeuy Desa Sukaharja Kec. Sariwangi Kab Tasikmalaya sewaktu orangtuanya sedang tidak ada dirumah.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Tasikmalaya Ipda H. Budi Rahayu, tersangka DH telah memenuhi unsur pidana pasal 81 UURI No.23 Th 2002, sedangkan tersangka AM akan dijerat dengan pasal 341 KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) UURI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak. (Sat Tahti)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC