Limpah tersangka

6 orang tersangka dilimpah Polres Tasikmalaya

Singaparna, 03 Mei  2012
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah melimpahkan 6 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Singaparna. 
Dari keenam tersangka tersebut masing-masing :
* 2 (dua) tersangka dalam perkara Cabul berinisial E, SM dan A yang keduanya beralamat   
  di Kp. Kjg Kec. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, perbuatan tersebut terjadi pada  
  akhir bulan Februari 2012 yang dilakukan oleh tersangka E, SM (seorang pelajar kelas 3 
  disalah satu SMU Tasikmalaya) terhadap seorang anak siswi disalah satu SMP di 
  Tasikmalaya.
  Bersarkan keterangan tersangka E, SM perbuatan tersebut dilakukannya sampai lima kali 
  di rumah teman/saudaranya bernama A dan modus dari perbuatan tersebut d engan cara 
  berpacaran dan diiming-imingi janji bertanggungjawab akan menikahinya.
  Atas perbuatan tersebut kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan 
  perbuatannya dihadapan hukum dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan 
  Negeri Singaparna,  
  Tersangka E, SM diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun dan 
  serendah-rendahnya 3 tahun karena melanggar pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 
  sedangkan tersangka A diancam dengan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 jo pasal 56 
  KUHPidana karena telah memberi kesempatan sehingga terjadinya perbuatan tersebut. 

* 1 tersangka pelaku curanmor berinisial R alias I telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang buktinya satu unit sepeda motor, tersangka tersebut merupakan DPO Polres Tasikmalaya tahun 2010 karena melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukarame Kab Tasikmalaya. Modus Operandi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu letter T dan beroperasi disekitar tempat parkir
kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana.


* 1 tersangka pelaku judi berinisial T.A juga secara bersamaan telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna bersama :

* 2 tersangka masing-masing berinisial Y dan E karena telah mengkonsumsi barang haram berupa ganja kering. keduanya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja kering.
Y dan E telah melanggar UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC