Pembinaan tersangka

SEORANG AYAH TEGA HAMILI ANAK KANDUNG SENDIRI


Singaparna 7 Mei 2012,


Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah menerima penyerahan tersangka yang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya karena telah melakukan perbuatan cabul.
Sebelum dimasukkan keruang / sel tahanan tersangka yang berinisial Y (48), buruh, alamat Kp. Citisuk Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja Kab. Tasikmalaya, telah dilakukan pembinaan secara terpisah didalam ruang Kasat Tahti.
Awal mula kejadian tersangka Y yang sudah tiga kali menikah diantaranya dengan istri pertama tahun 1982 mempunyai seorang anak perempuan yang kini berusia 27 tahun kini sudah mempunyai dua orang anak, tersangka bercerai sewaktu anaknya berumur 1 tahun, kemudian pada tahun 1985 menikah lagi dengan istri keduanya sampai mempunyai tiga orang anak; anak pertama dan kedua laki-laki sedangkan yang ketiga seorang anak perempuan bernama RM, sewaktu RM tersebut berusia 2 tahun tersangka Y bercerai lagi dan ketiga anaknya tersebut dibawa oleh istrinya (ikut ibunya) ke Caringin Kodya Bandung.
Beberapa tahun tersangka Y menduda dan baru menikah lagi dengan istri ketiganya sekitar tahun 2009 namun tidak mempunyai anak. Pada saat rumah tangganya berlangsung Sekitar bulan September 2011 Tersangka Y berkunjung ke Caringin Bandung untuk menengok anak-anaknya pada saat itu anak perempuan (bungsu) berinisial RM sudah berusia 15 tahun dan sudah selesai sekolah SMP diajaknya untuk ikut bersama ayahnya (tersangka Y) kemudian setelah anaknya (RM) tinggal bersamanya, tak lama kemudian istri ketiganyapun diceraikannya.
Sejak itulah Tersangka Y tinggal dan tidur berdua bersama anak kandungnya (RM), kemudian sekira bulan November 2011 Tersangka Y tergoda oleh kemunggilan anaknya sampai akhirnya tega memaksa anaknya RM untuk berhubungan badan dengannya pada waktu itu anaknya menolak namun tidak berdaya akhirnya melayaninya, setelah kejadian malam tersebut anaknya menangis atas kejadian yang menimpa dirinya namun apa daya bagi seorang anak waktu itu.
Bukan hanya sekali itu saja, kejamnya tersangka Y sebagai seorang ayah secara berulangkali di malam malam berikutnya masih terus melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibatnya serta tidak mempunyai rasa penyesalan sampai selama sepuluh kali tersangka Y melakukan hubungan badan terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu sejak Bulan November 2011 sampai dengan Bulan Februari 2012. Si anakpun (RM) terpaksa melayaninya dan baru diketahui Sabtu 5 Mei 2012 setelahnya RM hamil 5 bulan, keadaan tersebutpun diketahui oleh masyarakat setempat dan segera melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Tersangka dilakukan pembinaan oleh Kasat Tahti di ruangan tertutup dan kemudian tersangka Y dimasukkan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum karena berdasarkan hasil penyidikan telah cukup bukti. 
Kepada tersangka dikenakan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun dan serendah-rendahnya 3 tahun. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC