Cabul


PERBUATAN CABUL
Dua orang anak muda masing" berinisial D dan S telah terjebak dan terbius oleh bisikan setan sehingga keduanya nekad berbuat keji melampiaskan emosi birahinya terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal tersebut terjadi pada menjelang akhir bulan Maret 2012 di Kp. Ci Desa JM Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya maka kedua anak muda tsb harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum dan keduanya sekarang ini msh berada dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya sedang dalam penyidikan.
Kedua anak muda tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). sesuai pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC