Pembinaan tahanan

Pembinaan tahanan

TERSANGKA PENIPUAN DENGAN MODUS DAPAT MELIPAT GANDAKAN UANG

Dua orang tersangka masing-masing berinisial Sud dan Und alamat Taraju telah tergiur oleh harapan yang hampa dengan tidak berpikir menurut akal sehatnya dan berusaha memberikan jalan / petunjuk terhadap korban (Med) serta berharap mendapat upah dengan cara bahwa apabila korban ingin mendapatkan uang banyak / berlipat (penggandaan uang), agar menyimpan dan menyerahkan uang kepadanya untuk digandakan menjadi berlipat.
Korbanpun telah terbujuk oleh rayuan keduanya dan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 45.450.000,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima pulkuh ribu rupiah) dalam 11 kali penyerahan dari uang bersebut sebagian akan digunakan untuk pembelian syarat-syarat dan ritual, salah satunya adalah berupa minyak Handarun dari Arab dengan harga 1 botol kecil / ples Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sekarang ini keduanya berada didalam ruang sel tahanan Polres Tasikmalaya dan perkaranya masih dalam proses penyidikan.
Kedua tersangka Sud dan Und dapat dipidana penjara karena telah terpenuhi unsur pasal 378 KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC