Tiga orang tersangka cabul dilimpahkan :
Singaparna 26 April 2012,
Telah dilimpahkan 3 orang tersangka cabul masing-masing berinitial Ded
E, Ded AM, dan Rob berikut barangbuktinya :
Tersangka Rob berikut barangbukti berupa :
- Satu potong celana pendek warna coklat;
- Satu potong baju lengan pendek warna hijau;
- Satu potong baju lengan pendek warna putih.
Tersangka Ded E berikut barangbukti berupa :
- Satu potong baju lengan pendek warna merah corak putih;
- Satu potong celana strit warna hijau;
- Satu potong celana dalam warna hijau;
- Satu potong BH warna coklat muda.
Tersangka Ded AM berikut barangbukti berupa :
- Satu potong baju lengan pendek warna putih;
- Satu potong celana panjang warna bviru;
- Satu potong celana dalam warna biru bergaris abu.
Ketriga tersangka diancam hukuman penjaraq paling lama 15 tahun dan
paling rendah 3 tahun melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun
2002.
Dan 2 Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka
penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa
Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.
Limpah tersangka
Ditulis oleh
Iptu Tudiman SH Kasat Tahti Polres Tasikmalaya
Jumat, 27 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar