Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka
penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa
Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.
Kegiatan wattah
Ditulis oleh
Iptu Tudiman SH Kasat Tahti Polres Tasikmalaya
Jumat, 27 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar