Kegiatan wattah

Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC