Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

Selamat Datang di Website Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Tasikmalaya

Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.




Limpah tersangka

0 komentar

4 ORANG TERSANGKA CABUL DI LIMPAHKAN

Singaparna, 22 Mei 2012
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman Hari ini Selasa tanggal 22 mei 2012 jam 09.00 WIB, telah melimpahkan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul/Asusila.
Dari keempat tersangka tersebut diantaranya :
2 orang tersangka masing-masing berinisial Din dan tersangka Son, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya selama dalam proses penyidikan 54 hari. Kedua tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun paling rendah 3 tahun, kedua tersangka tersebut telah melakukan hubungan badan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur pada hari Jum'at 16 Maret 2012 sekira pukul 19.00 WIB di Kampung Citerewes Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka dilimpahkan berikut barang buktinya berupa :
- 1 (satu) potong bajulengan panjang warna putih.
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna merah muda.
- 1 (satu) potong rok panjang warna coklat.
- 1 (satu) potong rok panjang warna hijau keabu-abuan.
- 1 (satu) potong miniset warna putih bergaris hijau.
- 1 (satu) potong celana dalam warna merah muda.
Serta 2 orang tersangka dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda masing-masing berinisial Feb dan tersangka Rob, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya selama dalam proses penyidikan 57 hari. Kedua tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 15 tahun paling rendah 3 tahun, kedua tersangka tersebut telah melakukan hubungan badan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur pada hari Sabtu 17 Maret 2012 sekira pukul 19.00 WIB di  rumah kosong Kampung Gedugan Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka dilimpahkan berikut barang buktinya berupa :
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) potong baju lenganpendek warna hijau.
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih.
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih.
Sehubungan dengan sering terjadinya perkara tersebut Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman menghimbau kepada para Orangtua agar senantiasa selalu mengawasi anak-anaknya setiap saat .
Dan untuk mengingatkan cobalah bertanya pada diri sebagai bentuk tanggungjawab orangtua terhadap anaknya :
- Dimanakah?
- Kemanakah?
- Dengan siapakah?
- Dengan maksud apakah?
- Sampai kapankah / berapa lamakah?  



Pembinaan tersangka

0 komentar

SEORANG AYAH TEGA HAMILI ANAK KANDUNG SENDIRI


Singaparna 7 Mei 2012,

Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah menerima penyerahan tersangka yang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya karena telah melakukan perbuatan cabul.
Sebelum dimasukkan keruang / sel tahanan tersangka yang berinisial Y (48), buruh, alamat Kp. Citisuk Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja Kab. Tasikmalaya, telah dilakukan pembinaan secara terpisah didalam ruang Kasat Tahti.
Awal mula kejadian tersangka Y yang sudah tiga kali menikah diantaranya dengan istri pertama tahun 1982 mempunyai seorang anak perempuan yang kini berusia 27 tahun kini sudah mempunyai dua orang anak, tersangka bercerai sewaktu anaknya berumur 1 tahun, kemudian pada tahun 1985 menikah lagi dengan istri keduanya sampai mempunyai tiga orang anak; anak pertama dan kedua laki-laki sedangkan yang ketiga seorang anak perempuan bernama RM, sewaktu RM tersebut berusia 2 tahun tersangka Y bercerai lagi dan ketiga anaknya tersebut dibawa oleh istrinya (ikut ibunya) ke Caringin Kodya Bandung.
Beberapa tahun tersangka Y menduda dan baru menikah lagi dengan istri ketiganya sekitar tahun 2009 namun tidak mempunyai anak. Pada saat rumah tangganya berlangsung Sekitar bulan September 2011 Tersangka Y berkunjung ke Caringin Bandung untuk menengok anak-anaknya pada saat itu anak perempuan (bungsu) berinisial RM sudah berusia 15 tahun dan sudah selesai sekolah SMP diajaknya untuk ikut bersama ayahnya (tersangka Y) kemudian setelah anaknya (RM) tinggal bersamanya, tak lama kemudian istri ketiganyapun diceraikannya.
Sejak itulah Tersangka Y tinggal dan tidur berdua bersama anak kandungnya (RM), kemudian sekira bulan November 2011 Tersangka Y tergoda oleh kemunggilan anaknya sampai akhirnya tega memaksa anaknya RM untuk berhubungan badan dengannya pada waktu itu anaknya menolak namun tidak berdaya akhirnya melayaninya, setelah kejadian malam tersebut anaknya menangis atas kejadian yang menimpa dirinya namun apa daya bagi seorang anak waktu itu.
Bukan hanya sekali itu saja, kejamnya tersangka Y sebagai seorang ayah secara berulangkali di malam malam berikutnya masih terus melakukan perbuatan tersebut tanpa memikirkan akibatnya serta tidak mempunyai rasa penyesalan sampai selama sepuluh kali tersangka Y melakukan hubungan badan terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu sejak Bulan November 2011 sampai dengan Bulan Februari 2012. Si anakpun (RM) terpaksa melayaninya dan baru diketahui Sabtu 5 Mei 2012 setelahnya RM hamil 5 bulan, keadaan tersebutpun diketahui oleh masyarakat setempat dan segera melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Tersangka dilakukan pembinaan oleh Kasat Tahti di ruangan tertutup dan kemudian tersangka Y dimasukkan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum karena berdasarkan hasil penyidikan telah cukup bukti. 
Kepada tersangka dikenakan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 7 tahun dan serendah-rendahnya 3 tahun. 

PPBB

0 komentar

Pengamanan Perawatan dan Penyimpanan Barang Bukti









Limpah tersangka

0 komentar

6 orang tersangka dilimpah Polres Tasikmalaya

Singaparna, 03 Mei  2012
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Ipda Tudiman telah melimpahkan 6 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Singaparna. 
Dari keenam tersangka tersebut masing-masing :
* 2 (dua) tersangka dalam perkara Cabul berinisial E, SM dan A yang keduanya beralamat   
  di Kp. Kjg Kec. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, perbuatan tersebut terjadi pada  
  akhir bulan Februari 2012 yang dilakukan oleh tersangka E, SM (seorang pelajar kelas 3 
  disalah satu SMU Tasikmalaya) terhadap seorang anak siswi disalah satu SMP di 
  Tasikmalaya.
  Bersarkan keterangan tersangka E, SM perbuatan tersebut dilakukannya sampai lima kali 
  di rumah teman/saudaranya bernama A dan modus dari perbuatan tersebut d engan cara 
  berpacaran dan diiming-imingi janji bertanggungjawab akan menikahinya.
  Atas perbuatan tersebut kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan 
  perbuatannya dihadapan hukum dan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan 
  Negeri Singaparna,  
  Tersangka E, SM diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun dan 
  serendah-rendahnya 3 tahun karena melanggar pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 
  sedangkan tersangka A diancam dengan pasal 81 UURI No.23 Tahun 2002 jo pasal 56 
  KUHPidana karena telah memberi kesempatan sehingga terjadinya perbuatan tersebut. 

* 1 tersangka pelaku curanmor berinisial R alias I telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang buktinya satu unit sepeda motor, tersangka tersebut merupakan DPO Polres Tasikmalaya tahun 2010 karena melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukarame Kab Tasikmalaya. Modus Operandi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu letter T dan beroperasi disekitar tempat parkir
kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana.


* 1 tersangka pelaku judi berinisial T.A juga secara bersamaan telah dilimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Singaparna bersama :

* 2 tersangka masing-masing berinisial Y dan E karena telah mengkonsumsi barang haram berupa ganja kering. keduanya dilimpah ke Kejaksaan Negeri Singaparna berikut barang bukti berupa 3 (tiga) paket ganja kering.
Y dan E telah melanggar UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Razia Sel Tahanan

0 komentar

Razia sel tahanan

Kasat Tahti Polres Tasikmalaya bersama fungsi terkait telah mengadakan razia didalam ruang / sel
tahanan, kegiatan ini dilakukan secara insidentil  dengan maksud agar sel tahanan  dalam  keadaan
steriil dari segala kemungkinan yang akan terjadi menyangkut tahanan.
Selain dari pada itu kegiatan ini dilakukan agar para tahanan menyadari bahwa selama berada dida
lam ruang / sel tahanan harus disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku  serta akan senantiasa
mengurangi hal-hal yang berakibat buruk dan merugikan bagi dirinya.
Kegiatan  inipun  dilakukan  sebagai  wujud  kepedulian  Polisi  dalam  melaksanakan tugas pokok
fungsinya   khususnya   Sat Tahti   Polres  Tasikmalaya   dalam  hal  melindungi,  mengayomi  dan
melayani masyarakat termasuk para tahanan yang sama-sama harus dilindungi dari segala hal yang dapat membahayakan dirinya.



Pembinaan tahanan

0 komentar

Pembinaan tahanan

TERSANGKA PENIPUAN DENGAN MODUS DAPAT MELIPAT GANDAKAN UANG

Dua orang tersangka masing-masing berinisial Sud dan Und alamat Taraju telah tergiur oleh harapan yang hampa dengan tidak berpikir menurut akal sehatnya dan berusaha memberikan jalan / petunjuk terhadap korban (Med) serta berharap mendapat upah dengan cara bahwa apabila korban ingin mendapatkan uang banyak / berlipat (penggandaan uang), agar menyimpan dan menyerahkan uang kepadanya untuk digandakan menjadi berlipat.
Korbanpun telah terbujuk oleh rayuan keduanya dan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 45.450.000,- (Empat puluh lima juta empat ratus lima pulkuh ribu rupiah) dalam 11 kali penyerahan dari uang bersebut sebagian akan digunakan untuk pembelian syarat-syarat dan ritual, salah satunya adalah berupa minyak Handarun dari Arab dengan harga 1 botol kecil / ples Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sekarang ini keduanya berada didalam ruang sel tahanan Polres Tasikmalaya dan perkaranya masih dalam proses penyidikan.
Kedua tersangka Sud dan Und dapat dipidana penjara karena telah terpenuhi unsur pasal 378 KUHPidana.

Limpah tersangka

0 komentar

Tiga orang tersangka cabul dilimpahkan :
Singaparna 26 April 2012, Telah dilimpahkan 3 orang tersangka cabul masing-masing berinitial Ded E, Ded AM, dan Rob berikut barangbuktinya :
Tersangka Rob berikut barangbukti berupa :
- Satu potong celana pendek warna coklat;
- Satu potong baju lengan pendek warna hijau;
- Satu potong baju lengan pendek warna putih.
Tersangka Ded E berikut barangbukti berupa :
- Satu potong baju lengan pendek warna merah corak putih;
- Satu potong celana strit warna hijau;
- Satu potong celana dalam warna hijau;
- Satu potong BH warna coklat muda.
Tersangka Ded AM berikut barangbukti berupa :
- Satu potong baju lengan pendek warna putih;
- Satu potong celana panjang warna bviru;
- Satu potong celana dalam warna biru bergaris abu.
Ketriga tersangka diancam hukuman penjaraq paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun melanggar pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002.


Dan 2 Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.

Kegiatan wattah

0 komentar

Tersangka penyalahgunaan Narkotika dilimpahkan :
Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan berikut barang buktinya berupa Daun ganja kering ke Kejaksaan Negeri Singaparna.
Dari Tersangka C disita barangbukti berupa 8 bungkus/paket ganja kering.
Dari Tersangka D disita barangbukti berupa 25 bungkus/paket ganja kering.
Kepada kedua tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009.

Pembinaan rohani

0 komentar

PEMBINAAN ROHANI
Kegiatan pembinaan rohani kepada para tahanan sangatlah penting dilakukan, karena untuk menumbuhkan kekuatan mental tahanan selama berada dalam ruang/sel tahanan. Kegiatan ini dilakukan sebagai perwujudan Polri dalam perlindungan, pengayoman kepada masyarakat.
Silogismenya : Seseorang akan lebih merasa dekat dengan Tuhan manakala mereka sedang berada dalam kesedihan, kesusahan, penderitaan, musibah dll.
Selama berada dalam tahanan agar benar-benar digunakan waktunya untuk bertaubat, dengan harapan dikemudian hari tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Sungguh rugi bagi mereka yang menjauh dari Tuhan.
— di Di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya.

Cabul

0 komentar


PERBUATAN CABUL
Dua orang anak muda masing" berinisial D dan S telah terjebak dan terbius oleh bisikan setan sehingga keduanya nekad berbuat keji melampiaskan emosi birahinya terhadap seorang anak dibawah umur.
Hal tersebut terjadi pada menjelang akhir bulan Maret 2012 di Kp. Ci Desa JM Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya maka kedua anak muda tsb harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum dan keduanya sekarang ini msh berada dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya sedang dalam penyidikan.
Kedua anak muda tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). sesuai pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002

 

Copyright © 2012 Sat Tahti Polres Tasikmalaya | Powered by GDC